Seorang Remaja Korban Pemerkosaan di Bone Terungkap, Ayah dan Anak Jadi Otak Perlakuan Bejat
BONE — Lima pelaku pemerkosaan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dua berstatus DPO. Mereka yang sudah tertangkap adalah Rewa dan dua pelaku yang masih di bawah umur, yakni FR dan NC. Untuk pelaku lainnya, Kallang dan BD masih diburu.
Seorang ayah Rewa (48) dan anaknya Kallang (20) terungkap menjadi otak pemerkosaan secara bergilir seorang remaja inisial SS (14) di bak sampah.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan jika Rewa dan Kallang bersama tiga pelaku lainnya mencekoki korban dengan miras sebelum melakukan pemerkosaan bergilir, Jumat (18/12/2020).
AKP Ardy mengungkapkan, sebelum pemerkosaan terjadi pada Senin (8/6) lalu, Rewa meminta anaknya Kallang menjemput korban. Dia pun menjemput korban yang lokasinya tidak jauh dari Lapangan Merdeka, Watampone, Bone, dengan modus diajak jalan-jalan.
Saat menjemput korban dengan dalih mengajak jalan-jalan, Kallang membawa korban ke sebuah gubuk yang terletak di Jalan Bhayangkara, Bone. Di gubuk tersebut sudah menunggu Rewa dan tiga pelaku lainnya.
Pada akhirnya, di gubuk inilah korban dicekoki minuman keras hingga mabuk berat dan kemudian diperkosa di sebuah bak sampah secara bergiliran..
Dari tiga pelaku yang telah ditangkap, dua di antaranya, yakni NC dan FR, dikenakan wajib lapor karena masih di bawah umur. Sedangkan Rewa (48) ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*Dtc)