www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sat Narkoba Polrestabes Makassar Ringkus Seorang Pelaku Bersama Barang Bukti 1 Kg Sabu Siap Edar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tim 2 Unit 1 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang dipimpin Ipda Firdaus SH, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

Dalam pengungkapannya, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Rahmat Risal (43), warga Jalan BTN Mangga Tiga, Kecamatan Biringkanaya, yang juga merupakan seorang karyawan swasta.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa narkoba yang diduga sabu sebanyak 1 Kg lebih,1 (satu) buah handphone, KTP pelaku, dan tas ransel di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Jum’at (13/01/2023) lalu.

Barang haram tersebut disita dari tangan tersangka Rahmat Risal yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus bandar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung, dalam keterangannya mengungkapkan, bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Atas informasi itu, pihaknya kemudian menindak lanjuti laporan tersebut dan bergegas ke TKP.

Di lokasi, tersangka Rahmat Risal terpantau sementara berdiri di depan ruko dengan gerak-gerik yang memang mencurigakan.

Tak lama kemudian, tim lalu mendekati terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Saat di geledah, di sekitar pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkusan plastik hitam yang berisi 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat sekitar 9 gram,” ungkap Doly dihadapan awak media, Kamis (19/01/2023).

Ia menyebutkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Dari situ, anggota melakukan pengembangan dan kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 10 sachet plastik besar diduga sabu seberat 1,072 gram (1 Kg).

“Tim langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut ditemukan di sebuah rumah kosong di Perumahan Permata Hijau Lestari, Jalan Letjen Hertasning,” jelas Doly.

Saat itu lanjut Doly menjelaskan, bahwa sekitar sebulan lalu, tersangka Rahmat Risal disuruh oleh pemilik rumah untuk membersihkan rumahnya karena akan dikontrakkan ke orang lain. Di sana ia kemudian melihat barang narkoba tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya.

“Sabu itu pelaku bawa pulang untuk kemudian dijual, hingga akhirnya berhasil kita amankan. Modusnya sistem putus,” terang Doly didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Zaki. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy