www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Berlaku 23 Desember, Pembatasan Aktivitas di Makassar Mirip Lockdown Dengan Sanksi Tegas

MAKASSAR — Mirip Lockdown, pembatasan aktivitas keramaian, termasuk kebijakan pusat perbelanjaan atau mal, restoran, dan kafe akan berlaku selama 12 hari. Mulai 23 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 akan berlaku di Kota Daeng.

Informasi di himpun, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan melakukan pembatasan pada tempat keramaian jelang natal dan tahun baru.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan bahwa pihaknya saat ini hanya melakukan sosialisasi mengenai kebijakan. Sehingga masyarakat ataupun pengusaha bisa bersiap.

Prof Rudy juga menginstruksikan Satpol PP melakukan pengawasan. Dalam aturan, pelaku usaha hanya dibolehkan beroperasi sampai pukul 19:00 wita dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Meski begitu, dia mengakui bahwa kebijakan yang dikeluarkannya akan menggangu aktivitas selama liburan. Tetapi dia lakukan demi kepentingan bersama untuk menyelamatkan warga Makassar.

Rudy menegaskan, seluruh tempat umum ditutup penuh saat periode tersebut. Termasuk tempat kumpul yang biasanya banyak orang berkerumun.

Sementara pengawasan akan perketat. Satpol PP sebagai ujung tombak diback up TNI dan Polri. Di bawah koordinasi Polrestabes, dan bisa saja undang-undang karantina yang berujung pidana.

Larangan ditujukan untuk mengantisipasi kenaikan kasus virus corona atau covid-19 pasca libur natal dan tahun baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi pelanggar mulai pembubaran paksa hingga pidana.

Pj Walikota menghimbau warga luar untuk tidak perlu ke makassar untuk merayakan tahun baru karena untuk sementara ditiadakan. (*)