7 Fraksi DPRD Kota Makassar Sepakat Menolak Resetting RT/RW
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Ratusan Ketua RT dan RW sambangi kantor DPRD Kota Makassar, pada Senin (12/04/2021), perihal adanya rencana Walikota Makassar Ir. Muhammad Ramdhan Pomanto untuk melakukan penonaktifan seluruh RT/RW yang ada di Kota Makassar.
Sebelumnya diketahui bahwa rencana Walikota Makassar yang akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) RT dan RW sebagai bentuk resetting di seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar, Perusahaan Daerah (Perusda) hingga RT dan RW serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Pertemuan tersebut didahului oleh kedatangan Ketua RT/RW ke sekretariat Partai Demokrat Makassar jalan Urip Sumoharjo untuk menyalurkan aspirasinya pada kamis 8 April 2021 lalu dan diterima oleh Ketua Bappilu Partai Demokrat Zulkifli Thahir.
Selanjutnya, aspirasi para Ketua RT/RW tersebut disampaikan langsung ke Ketua DPC Partai Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA) untuk kemudian digelar pertemuan di Kantor DPRD Kota Makassar, senin (12/04/2021).
Dalam pertemuan itu, para Ketua RT RW dan LPM se-Makassar ini meminta para anggota dewan untuk menolak Peraturan Walikota (Perwali) yang akan dikeluarkan oleh Walikota Makassar dalam rencana menonaktifkan RT RW dan LPM serta menolak pengangkatan Plt RT RW dan LPM Kota Makassar.
Adapun ke 7 (tujuh) Fraksi di DPRD Makassar menolak wacana penonaktifan RT/RW tersebut adalah Demokrat, PKS, PAN, PPP, PDIP, Golkar, dan Nurani Indonesia Bangkit (NIB).
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid Ali mengungkapkan, “7 (tujuh) fraksi sudah sepakat menolak penonaktifan RT/RW se-Kota Makassar. Pak Wali harus bersyukur dan tidak boleh marah tidak boleh tersinggung. Sebagai sahabat kami mengingatkan kepada Pak Wali hati-hati ini jebakan buat Pak Wali ataukah Pak Wali terjebak,” ujar ARA sapaan akrabnya, dikutip dari KoranMakassar.Com.
Politisi Demokrat itu mengatakan, penonaktifan RT/RW tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Malahan kata dia, wacana itu hanya membuat gaduh.
“Itu bertentangan dengan Perwali Nomor 1 Tahun 2017 yang merujuk pada Perda Nomor 41 tahun 2021 yang kita sepakati bersama. Kami meminta kepada pak wali yang arif dan bijaksana untuk tidak melaksanakan dan tidak merencanakan itu,” ucapnya lagi.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan menyurat ke Walikota Makassar terkait hasil RDP yang telah dilaksanakan.
“Kami akan merekomendasikan ini kepada Walikota untuk tidak melaksanakan penonaktifan karena ini bertentangan dengan peraturan yang telah ada dan berlaku dan ingat kami bukan mencampuri tapi kegaduhan ini sangat berkaitan erat dengan fungsi legislatif yakni pengawasan,” jelas ARA. (Budhy)