www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sembilan Tahun Buron, DPO Korupsi Pajak Parepare Ditangkap di Mamuju

MAMUJU – Kejaksaan Negeri Parepare dibantu pihak Kejaksaan Negeri Mamuju Sulawesi Barat, akhirnya berhasil menangkap seorang terdakwa kasus korupsi Kantor Pajak Pratama Kota Parepare, setelah sempat buron selama 9 tahun. Terdakwa diamankan saat tengah berada di tenda pengungsian di Jalan Abdul Syukur Kel. Karema Kec. Mamuju, Sulawesi Barat.

Plt. Kajari Kota Parepare Primabudi mengatakan, “Kita berhasil menangkap terdakwa Mubassir, seorang DPO Kejaksaan Parepare yang melarikan diri sejak 2012 saat pengajuan kasasinya ditolak. Ia ditangkap di tenda pengungsian korban gempa Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat,” ungkap Primabudi saat dimintai keterangan, Kamis (28/01/2021).

Mubassir didakwa merugikan negara sebesar Rp. 30.000.000. Ia dikenakan dakwaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.

“Memberantas tindak pidana korupsi serta untuk menciptakan aparatur negara yang bebas. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah saat ini dalam hal-hal yang memberatkan dari praktik KKN,” ungkap Primabudi.

Sementara itu, Mubassir DPO kasus korupsi yang ditangkap di tenda pengungsian Kabupaten Mamuju mengaku, selama 9 tahun ia kabur ke sejumlah daerah termasuk Palu dan Kendari hingga sampai di Kabupaten Mamuju.

“Saat pelarian, saya ke sejumlah daerah. Waktu di Palu saya terkena gempa, ini kabur lagi ke Mamuju, saya juga kena gempa,” ucap Mubassir.

Saat ini, Mubassir sudah diamankan oleh pihak Kajari Parepare, dan rencananya akan segera dibawa ke Parepare untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Bd)