www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Miliki Sabu, Lima Pria Diringkus Satreskoba Polres Parepare

PAREPARE – Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Januari 2021.

Lima pelaku berhasil diamankan karena terbukti menguasai narkoba jenis sabu. Kelima tersangka yakni Aras (30), Damis (30), Coki (38), Hasnur (26) dan Patriot (28).

Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah dalam keterangan persnya mengatakan, “Hari ini kami melaksanakan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang,” ungkap Kapolres Parepare, Kamis (28/01/2021).

Dari tangan kelima pelaku, disita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6 gram lebih.

Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Dijerat pasal 114 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, jouncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kelima tersangka yang kami amankan ini berada di tempat yang terpisah. Dua orang tersangka kami amankan di Jalan Jenderal Ahmad Yani km 6, satu orang tersangka di Jalan Andi Makkasau, dan dua orang tersangka lain di Jalan Bukit Harapan Kampung Duri,” terang AKBP Welly.

Saat ini, kelima pelaku untuk sementara ditahan di Mapolres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Bd)