www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

KPPU Catat Tender Proyek dan Sektor Pertanian Dominasi Kasus di Makassar Sepanjang 2020

MAKASSAR — Kasus tender proyek dan sektor pertanian yang paling banyak dilidik sepanjang 2020. Untuk sektor pertanian sendiri, kasus yang dilidik berkaitan dengan pengadaan pupuk.

Hal ini tercatat pada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar mencatat, kasus tender proyek dan sektor pertanian yang paling banyak dilidik sepanjang 2020.

Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana menjelaskan kelangkaan pupuk menjadi sorotan sebab banyaknya petani yang kesulitan memperoleh pupuk. Sementara untuk kasus tender proyek dengan adanya temuan sejumlah perusahaan yang memonopoli proyek tertentu.

“Saat ini kasus-kasus tersebut masih dalam proses, sebagian dalam tahap penyelidikan, beberapa sudah naik ke tahap pemberkasan,” jelas Hilman, Kamis (3/12/2020).

Ia mengakui, proses pemeriksaan kasus-kasus tersebut dihadapkan pada pandemi Covid-19. Bahkan beberapa sidang dilakukan secara virtual. Tercatat ada 10 penyelidikan yang berjalan. Lalu dua kasus yang sudah naik pemberkasan dan menunggu tunggu keputusan pusat terkait kasus tersebut masuk perkara atau tidak.

Hilman menyatakan, KPPU siap mengawasi persaingan usaha melalui empat instrumen, di antaranya penegakan hukum, pemberian saran dan pertimbangan kebijakan, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha.

“Salah satu kasus tender proyek yang berhasil diselamatkan yang berada di Halmahera Maluku. Nilai proyek tersebut cukup besar karena mencapai Rp60 miliar dan saat ini sedang menunggu hasil putusannya,” terang Hilman.

Hilman menyebut, dari sejumlah perkara yang ditangani, beberapa temuan kasus merupakan inisiatif dari KPPU Makassar dengan memperoleh informasi dari masyarakat. Meski sejumlah kasus sempat terhalang pandemi Covid-19, KPPU Makassar juga tetap menerima laporan dan melakukan proses hukum.

Secara rinci Hilman menjelaskan, persaingan usaha tidak sehat di bidang tender pengadaan barang dan jasa, diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Jadi, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Hilman. (*B)