www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

LAPAK Sulsel Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan Program PSR Di Kabupaten Luwu Utara

JEJAKHITAM.COM (LUWU UTARA) – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan perkebunan CV. Auliah Indo Raya di Kabupaten Luwu Utara, disoroti Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (LAPAK Sulsel).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Investigasi LAPAK Sulsel, Bogin Wijaksana.

Dalam keterangannya Bogin mengungkapkan, bahwa CV. Auliah Indo Raya diduga telah melakukan pelanggaran hukum dalam hal ini penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar yang tidak sesuai peruntukannya.

“Hasil investigasi di lapangan, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang dilakukan oleh CV. Auliah Indo Raya di Kabupaten Luwu Utara. Dimana, BBM subsidi itu diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha Mikro, perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Namun CV. Auliah Indo Raya justru menggunakannya untuk pengoperasian alat berat (Excavator),” ungkap Bogin kepada JejakHitam.Com saat di konfirmasi, Senin (25/10/2022) malam.

Bogin menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor : 191 tahun 2014, BBM bersubsidi jenis Solar di peruntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, perikanan, transportasi dan pelayanan umum, bukan untuk perusahaan swasta dan kendaraan industri seperti Excavator/Beko.

“Penyalagunaan BBM bersubsidi jelas melanggar Pasal 55 junto Pasal 56 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Perbuatan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal 60 miliar,” terangnya.

Selain itu lanjut Bogin menuturkan, bahwa CV. Auliah Indo Raya juga diduga melakukan pelanggaran penggunaan pupuk bersubsidi.

Diketahui, penggunaan pupuk bersubsisdi tidak di perbolehkan untuk perusahaan pertanian swasta skala besar yang mempunyai izin usaha. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Indonesia Nomor : 15/M-DAG/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Merujuk pada definisi Pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 4, dan pasal 1 angka 5, bahwa pengunaan pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada kelompok tani dan/atau petani, sedangkan perusahaan swasta tidak termasuk dalm pihak yang berhak untuk diberikan dan menggunakan pupuk bersubsidi,” tandasnya.

Selanjutnya, terkait dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Luwu Utara yang menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah, Bogin menduga telah terjadi praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Luwu Utara diduga kuat sebagian besar dikerjakan dilahan yang tidak memenuhi syarat (lahan kosong). Sedangkan dalam aturan program PSR syaratnya yang diperbolehkan untuk dilakukan pengerjaan adalah lahan yang sebelumnya sudah ada tanaman sawitnya. Adapun untuk lahan kosong, dalam aturan program PSR harus melakukan pengajuan ulang untuk lahan baru karena lahan kosong tidak termasuk dalam pekerjaan program PSR,” jelasnya.

Bogin menduga kuat, ada keterlibatan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara dalam hal program PSR. Sebab menurutnya, Dinas Pertanian Luwu Utara yang berhak memberikan rekomendasi kelayakan terkait dengan pekerjaan lahan program PSR.

“Ini sementara kita telusuri. Jika terbukti, tentunya itu sangat berpotensi merugikan keuangan negara,” tutupnya.

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy