www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Bos Travel SLV Resmi Ditahan Terkait Penipuan

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Owner Travel SLV Selvi Ahmad Firdaus, tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, resmi ditahan pihak Kepolisian. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Sarifuddin mengatakan, sebelum ditahan Selvi lebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Selvi sudah kami tahan sejak kemarin Sabtu (22/10/2022),” ucap Sarifuddin saat di konfirmasi, Minggu (23/10/2022).

Diketahui, Selvi Ahmad Firdaus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan setelah gagal memberangkatkan para korbannya keluar negeri untuk wisata dan umrah. Bos travel SLV ini juga tidak mampu mengembalikan dana yang telah diserahkan oleh para korbannya.

Akibat perbuatannya, para korbannya mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Korban Selvi juga bukan berasal dari wilayah Sulsel saja, melainkan ada yang dari luar kota.

“Kemarin sore (ditahan) setelah dia datang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan,” jelas Kompol Sarifuddin.

Lanjut Kompol Sarifuddin menuturkan, sejauh ini polisi baru menetapkan 1 (satu) orang tersangka. Namun dirinya meyakini, bahwa dalam waktu dekat akan ada tersangka lain.

“Untuk sementara baru Selvi yang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Sebelumnya, Foto seorang wanita terpampang jelas di salah satu Billboard di salah satu ruas jalan di Kota Makassar. Wanita itu, disebut-sebut sebagai terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Billboard berukuran besar itu berada tepat di depan kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Gunung Sari, Jalan Sultan Alauddin Makassar.

Selain foto wanita, billboard juga dilengkapi dengan tulisan “Tolong kembalikan uang kami…!!’. “Dari para korban travel yang kau sakiti..!!”.

Belakangan diketahui, wanita ini bernama Selvi Ahmad Firdaus. Ia merupakan bos travel PT. SLV Modern Travelindo atau SLV Travel. Travel ini berkantor di Jalan Tun Abdul Razak, Ruko Citraland, Kabupaten Gowa, Sulsel. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy