www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Ringkus Kurir dan Pengedar Narkoba, Kapolres Sidrap : Ancamannya Seumur Hidup

JEJAKHITAM.COM (SIDRAP) – Sebanyak 30 (tiga puluh) orang terduga pelaku pengedar dan kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi, diamankan pihak Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Sat Narkoba) Polres Sidrap.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK yang didampingi oleh Wakapolres Sidrap Kompol M Akib, Kasi Humas AKP Zakaria Lessa, dan Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, saat menggelar konferensi pers di ruang lobby Mapolres Sidrap, Selasa (15/11/2022).

Dalam keterangannya AKBP Erwin Syah mengungkapkan, bahwa para terduga pelaku yang diamankan merupakan akumulasi dari kasus tiga bulan sebelumnya, yakni sejak periode September hingga November 2022.

“Untuk laporan Polisi jumlahnya ada 11, jumlah tahap 2 (dua) ada 17, dan untuk Sidik ada 11 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang, yang terdiri dari 29 lak-laki dan 1 (satu) orang perempuan,” ungkapnya dihadapan wartawan.

Untuk barang buktinya, lanjut AKBP Erwin Syah menuturkan, bahwa narkoba jenis sabu berjumlah sebanyak 261.991 gram dan pil ekstasi sebanyak 200 butir.

“Para tersangka memiliki peran masing-masing, ada sebagai pengedar dan ada sebagai kurir,” ucapnya.

“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, serta pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU RI NO. 35 thn 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman pidananya yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy