www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Direksi dan Dewas BUMD Makassar Besok Wawancara Akhir Padahal Sudah Dilantik, Ismu : Ini Maladministrasi

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Puluhan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BUMD Kota Makassar, kembali akan mengikuti tes wawancara akhir yang rencananya akan digelar secara Virtual melalui aplikasi Zoom, pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 13.00 Wita.

Padahal, para Direksi dan Dewan Pengawas ini sebelumnya telah dinyatakan lulus dan dilantik oleh Walikota Makassar Ir. Moh. Ramdhan Pomanto.

Tes wawancara akhir itu diketahui berdasarkan surat Panitia Seleksi (Panpel) Direksi dan Dewas BUMD Kota Makassar bernomor : 005/018/Pansel/XI/2022 pertanggal 14 November 2022, dan telah tersebar luas di jejaring media sosial.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa tes wawancara akhir dilakukan berdasarkan surat Ombudsman RI Sulsel nomor : T/1476/LM.11-27/0140.2022/XI/2022, perihal penyampaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Selain yang sebelumnya telah dinyatakan lolos, tes wawancara itu juga akan tetap diikuti oleh para calon yang sudah gugur berdasarkan lampiran surat yang mencantumkan nama-nama para calon Direksi dan Dewas.

“Maka untuk memenuhi prosedur tahapan seleksi Direksi dan Dewas BUMD Kota Makassar tahun 2022, dengan ini kami sampaikan bahwa akan dilakukan tes wawancara akhir pada calon Direksi dan Dewan Pengawas BUMD oleh Bapak Walikota Makassar selaku Kepala Daerah,” bunyi isi surat tersebut (dikutip).

Terkait hal itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Sulawesi Selatan Ismu Iskandar, membenarkan adanya tindakan korektif yang telah dilayangkan ke Pemerintah Kota Makassar.

“Iya (benar), salah satu diantaranya tes wawancara, tapi bukan rekomendasi melainkan tindakan korektif sebagai bagian dari LAHP. Kalau rekomendasi domainnya ORI pusat, sekiranya LAHP tidak dijalankan oleh terlapor baru berlanjut ke tahap tesebut,” jelas Ismu Iskandar saat di konfirmasi via selulernya, Selasa (15/11/2022) sore.

Ismu menegaskan, kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini panitia seleksi merupakan maladministrasi.

“Iya, kalau dari sisi kami Ombudsman, itu merupakan maladministrasi,” tutupnya. (*)

Sumber : Ideatimes.id
Penulis  : Budhy