www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sertifikat HPL Lapangan Karebosi Terbit, Nilai Aset Tembus Rp. 2,5 Triliun

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Lapangan Karebosi telah diterima oleh Walikota Makassar Moh. Ramadhan Pomanto di kediamannya di Jalan Amirullah, Kamis malam (21/12/2023) kemarin.

Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Kepala ATR/BPN Makassar, Muh Syukur S.SiT.,MH.

Saat di konfirmasi, <span;>Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kota Makassar <span;>Aksara Alif Radja mengatakan, bahwa dirinyalah yang menandatangani langsung sertifikat lapangan Karebosi tersebut.

Diakuinya, upaya pembuatan sertifikat pada lahan yang menjadi ikon Kota Makassar dan Sulsel itu telah dilakukan sejak akhir tahun 70-an tepatnya 44 tahun silam, namun tak kunjung bisa dilakukan.

“Memang dibutuhkan komitmen kuat dan keberanian untuk menuntaskan persoalan ini. Alhamdulillah bisa kita lakukan untuk warga Makassar dan Sulsel,” ujar Aksara Alif Radja saat di konfirmasi, Jum’at (22/12/2023) sore kemarin.

Menurutnya, HPL ini adalah awal munculnya PAD kota Makassar sebab sudah bisa dilakukan penyewaan dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang bisa digunakan 20 hingga 30 tahun dan diperpanjang tergantung PKS nya.

“Dengan terbitnya sertifikat ini, itu juga menghilangkan simpang siur bahwa karebosi dikuasai oleh pihak swasta,” kata Alif Radja.

Karenanya, dia persilakan oleh Pemkot Makassar sebagai pemilik sah Karebosi untuk mengelola lahan secara bebas. Apakah itu dipersewakan atau untuk kebutuhan lainnya.

Alif Radja merinci nilai aset tanah tanpa bangunan di lokasi tersebut saat ini seharga 20 juta per meter dengan luas 107.500 meter persegi. Maka total nilainya mencapai Rp. 2,5 triliun.

“Aset itu telah sah menjadi milik Pemkot Makassar. Jangan lupa bahwa ini sinergitas Antara ATR/BPN, Pemkot Makassar dan Kejari Makassar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Walikota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto mengatakan, semua perjanjian yang berjalan saat ini mestinya menguntungkan Pemkot Makassar. Namun dalam perjanjian disebut, kerjasama itu baru bisa dilakukan begitu HPL ada.

“Selama ini perjanjian tersebut belum memberikan keuntungan apa-apa ke Pemkot, makanya urgen untuk segera direvisi,” sebut Danny. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy