www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gelar RDP Dengan Warga Tamalanrea Dan DLH Terkait PSEL, DPRD makassar Minta Dikaji Ulang

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Kecamatan Tamalanrea terkait rencana pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) oleh Dinas Lingkungan Hidup, bertempat di ruang rapat Badan Anggaran, Rabu (26/07/2023).

Sejumlah perwakilan warga Tamalanrea yang mayoritas berprofesi sebagai dosen perguruan tinggi negeri dan swasta serta ahli tata ruang yang bermukim di kawasan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), hadir langsung dalam RDP itu.

Dalam keterangannya, Ketua Aliansi Masyarakat Tamalanrea Abdul Hamid mengatakan, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melanjutkan perencaan proyek tersebut.

“Banyak efek yang akan ditimbulkan, diantaranya efek sosial dan ekologis. Jadi kita berharap stakeholder dari Pemerintah Kota untuk mempertimbangkannya kembali,” ucapnya diawal RDP.

Lanjut dirinya menjelaskan, <span;>bahwa dirinya bersama warga bukan berarti tidak mendukung rencana pembangunan PSEL tersebut, namun sebaiknya terlebih dahulu dikaji ulang secara detail.

“Kami sangat mendukung, tidak ada niat kami warga Tamalanrea menolak pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota, apalagi ini terkait masalah persampahan. Namun perlu diketahui bahwa pembangunan semacam itu harus mengacu pada RTRW kota Makassar,” jelas Abdul Hamid yang juga berprofesi sebagai seorang lawyer di kota Makassar.

“Bila pembangunan PSEL itu menyalahi RTRW sudah dipastikan kami menolak. Tidak hanya itu, akan ada permasalahan baru di Tamalanrea khususnya jalan nasional (Perintis Kemerdekaan) terjadi penumpukan kendaraan, dengan masuknya 600 armada pengangkut sampah ke pabrik PSEL,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan perwakilan Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulsel Nur Syam AS, yang juga merupakan warga Tamalanrea. Ia menyinggung soal Perwali Tahun 2021 tentang PSEL ramah lingkungan di Pasal 5 Lokasi TPA Tamangapa Antang.

“Di dalam Tata Ruang Provinsi dan Kota menunjukan Tamangapa sebagai lokasi TPA PSEL itu harus sinkron antara RTRW Kota, Provinsi dan Nasional,” ujarnya.

“RTRW kota Makassar saat ini dalam tahap asistensi di tingkat pusat untuk menjadi Perwali mengantikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang RTRW kota Makassar, untuk program strategis nasional harus disesuaikan,” sambungnya.

Menanggapu hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdi Mochtar, meminta kepada DPRD Makassar untuk mengadakan RDP lanjutan dengan menghadirkan panitia atau tim ahli.

“Ada beberapa pertanyaan tentang bidang keahlian dari tim ahli, jadi apakah nanti ada RDP kedua kami serahkan ke anggota dewan,” pungkasnya.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali (ARA) mengingatkan dengan tegas pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar untuk meninjau ulang rencana PSEL di kawasan Tamalanrea.

“Tolong ditinjau ulang pembangunan PSEL di Tamalanrea itu. Kalau seperti dikatakan perwakilan aliansi warga Tamalanrea akan terjadi penumpukan kendaraan pengangkut sampah disana, tentu hal itu akan menjadi persoalan baru,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Makassar itu.

“Inikan sama saja Makassar 2 kali tambah busuk dan Makassar 2 kali tambah macet,” tambahnya.

ARA juga menyampaikan proses tender PSEL yang nilai capai Rp. 2,5 triliun itu, saat ini sedang dalam pantau aparat penegak hukum (APH).

“Saya ingatkan kepada pihak DLH, jangan sampai dibelakang hari kalian mengusap air mata berurusan dengan APH, jadi hati-hati,” terang ARA mengingatkan.

Ketua Komisi C Sangkala Sadiko Fraksi PAN, juga meminta kepada pihak Pemerintah Kota Makassar dalam RDP untuk menghadirkan panitia seleksi Mitra KSPI-PSEL dan Ahli/Pakar yang terlibat didalam Beauty Contest.

Selanjutnya, anggota Komisi C lainnya Fasruddin Rusli juga mengatakan, bahwa tidak sepantasnya PSEL dipusatkan di Tamalanrea sementara TPA nya berada di antang.

“Kan kasihan warga kita yang sudah lama di Antang merasakan baunya sampah, sementara program PSEL ini mau ditempatkan di Tamalanrea. Belum lagi soal pergantian lahan warga yang belum selesai dan seterusnya,” ungkap Acil.

Untuk diketahui, ada 2 (dua) lokasi tempat rencana pembangunan PSEL yakni Kompleks Green Eterno di Jalan Insinyur Sutami RT00/RW05, Kelurahan Bira kecamatan Tamalanrea dan Jalan Kapasa Raya RW01, RT01 Kecamatan Tamalanrea.

Namun, dari kedua lokasi tersebut terdapat penolakan dari warga sekitar dengan banyaknya pertimbangan yang dinilai merugikan warga sekitar. Salah satunya kawasan tersebut dianggap masuk kawasan yang rawan banjir. Apalagi sampai saat ini belum pernah ada konsultasi dan sosialisasi dengan warga sekitar terkait rencana pembangunan PSEL. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy