Demo Di DPR, Eks RT/RW dan LPM se-Kota Makassar Tuntut Pemilu Raya Segera Digelar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Ratusan mantan Ketua RT/RW dan LPM dari 15 Kecamatan se-Kota Makassar, menggelar aksi unjukrasa di kantor DPRD Kota Makassar, Jalan AP. Pettarani, Kecamatan Rappocini, pada Selasa (15/03/2022) pagi, sekitar pukul 10.30 Wita.
Mereka menolak dan mengecam keputusan Walikota Makassar yang dianggap diskriminasi karena langsung menunjuk penanggung jawab (Pj) RT/RW, padahal masa jabatan mereka masih aktif hingga tanggal 23 Maret mendatang.
Penanggung jawab aksi Syamsir Saeni, yang juga merupakan mantan Ketua RW 01 Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, yang ditemui di lokasi mengatakan bahwa, apa yang menjadi tuntutan mereka hari ini, itu sebagai bentuk perlawanan atas keputusan semena-mena Walikota Makassar yang terkesan diskriminasi.
“Kedatangan kami disini bersama para mantan ketua RT/RW dan LPM se-Kota Makassar, itu sebagai bentuk perlawanan dan mengecam tindakan semena-mena Walikota yang serta-merta menunjuk Pj, padahal SK kami masih aktif hingga 23 Maret mendatang,” tegas Anchi sapaan akrabnya.
Saat pengunjukrasa menunggu di halaman kantor DPRD Makassar, perwakilan dari Humas mempersilahkan massa aksi untuk menuju ruang rapat Badan Anggaran, sebagai tempat diterimanya aspirasi mereka.
Adapun yang menerima aspirasi para pengunjukrasa adalah Hamzah Hamid dari fraksi PAN, Rahmat Taqwa dari fraksi PPP, Andi Suharmika dari fraksi Golkar, dan Muchlis A. Misbah dari fraksi Hanura.
Juru bicara massa aksi dari RT/RW dan LPM, Junaedi, dalam sambutannya mengungkapkan ucapan terima kasih karena perwakilan dari anggota DPRD Kota Makassar telah bersedia menerima aspirasi mereka.
“Sebelumnya terima kasih banyak kepada anggota dewan yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk menerima dan mendengar aspirasi kami,” ucap Junaedi.
Ia menuturkan, kedatangan mereka di gedung DPRD ini untuk mengadukan perbuatan semena-mena Walikota Makassar yang dengan sengaja diduga melanggar aturan yang telah ada.
“Kami datang ditempat ini bersama ratusan mantan RT/RW, LPM dan masyarakat, untuk meminta kepada anggota Dewan yang terhormat sebagai pihak yang mewakili aspirasi kami, agar memanggil Walikota Makassar terkait penunjukan Pj yang diduga sarat politik dan kepentingan. Apalagi hal itu dengan jelas telah melanggar Perda yang telah ditetapkan bersama para anggota dewan sebelumnya,” jelas RT Mudayya sapaan akrabnya.
RT Mudayya menyebutkan, bahwa ada 2 tuntutan yang dibawa dalam aksi kali ini. Diantaranya, menolak adanya Pj RT/RW dan LPM, karena itu jelas cacat hukum, dan meminta Walikota Makassar untuk segera menggelar Pemilu Raya RT/RW dan LPM.
Juanedi menegaskan, terkait penyelenggaraan Pemilu Raya, dirinya mendesak agar Walikota segera melaksanakannya dalam kurun waktu 3 X 24 jam.
“Apabila dalam waktu 3 X 24 jam tidak dilaksanakan Pemilu Raya, maka kami akan duduki kantor Kelurahan, sebagai bentuk kecaman atas kegaduhan yang dibuat oleh Danny Pomanto bersama jaringannya Bassi Barania,” tegasnya RT Mudayya.
Beberapa perwakilan RT dan RW serta LPM, yang juga angkat bicara terkait masalah ini mengatakan, bahwa pokok persoalannya sebenarnya ada di tim nya pak Wali, yaitu Bassi Barania. Mereka menduga, penunjukan Pj. RT/RW oleh Walikota, itu atas saran timnya Bassi Barania yang tidak jelas apa tugas dan fungsinya di masyarakat.
“Mereka ini (Bassi Barania) sengaja buat gaduh dan berikan masukan tidak masuk akal ke Walikota. Buktinya, masa ada pergantian RT/RW tanpa diketahui pihak Kelurahan? Sementara kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW dan LPM itu, harus atas sepengetahuan mereka sebagai pejabat setempat,” timpal salah satu RW.
Lain lagi dengan apa yang disampaikan oleh RT dari Kecamatan Makassar ini. Ia menyebutkan bahwa, pergantian ini kesannya sarat dendam politik.
“Sangat jelas bahwa pergantian ini sarat dendam politik. Kenapa, karena tidak semua perangkat diganti, hanya beberapa saja. Itupun yang bersebelahan dengan beliau waktu Pilwali saja yang diganti. Jadi kuat dugaan, bahwa Pak Danny mau kuasai RT/RW serta LPM demi kepentingannya kedepan,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD dari fraksi partai PAN Hamzah Hamid mengatakan bahwa, apa yang menjadi tuntutan dari para mantan RT/RW ini sangat ia apresiasi dan mendukung penuh perjuangan mereka.
“Secara pribadi dan atas nama partai, kami mendukung penuh perjuangan teman-teman, karena memang penunjukan Pj. ini melalui Perwali baru, sangat tidak relevan dan telah melanggar aturan yang ada,” jelas Hamzah Hamid.
Begitu pula yang disampaikan oleh Andi Suharmika dari fraksi partai Golkar. Ia menegaskan, bahwa dirinya dan partainya siap jadi garda terdepan dalam mengawal persoalan ini.
“Penunjukan Pj ini sangat jelas telah melanggar Perda. Maka dari itu, kami dari fraksi partai Golkar, akan jadi garda terdepan dalam mengawal persoalan ini,” tegas Andi Suharmika.
Sama halnya dengan yang disampaikan oleh Muchlis A. Misbah dari fraksi partai Hanura. Ia menyatakan, bahwa hal ini tentunya jadi polemik di masyarakat karena ada beberapa yang ditunjuk jadi Pj, itu bukan lagi warga yang berdomisili di wilayah tersebut.
“Memang sangat disayangkan keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota. Kenapa, karena banyak ketimpangan dan adanya dugaan pelanggaran didalam putusan itu. Jadi wajar jika masyarakat menolak keberadaan Pj itu,” pungkas H. Muchlis.
Ia bahkan menyarankan, agar masalah ini diselesaikan lewat jalur hukum, jika memang terbukti ada pelanggaran.
“Saran saya, jika ada jalan dan terbukti ada dugaan pelanggaran, silahkan teman-teman bawa persoalan ini kejalur hukum yakni PTUN. Disini kan kita hanya menyelesaikan secara jalur politik,” tambahnya.
Namun berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Rahmat Taqwa Quraish dari fraksi partai PPP. Ia mengatakan, bahwa persoalan ini akan ia bawa ke partainya terlebih dahulu untuk dibicarakan.
“Terkait tuntutan teman-teman, saya belum bisa putuskan, karena persoalan ini harus saya bawa dulu ke fraksi untuk dibicarakan. Namun tentunya, kami dari fraksi PPP sangat mengapresiasi perjuangan teman-teman dan saudara-saudara sekalian,” ujarnya.
Sempat terjadi kegaduhan sesaat setelah Rahmat Taqwa menyampaikan pendapatnya. Massa aksi menilai bahwa perwakilan fraksi PPP ini tidak mendukung apa yang di perjuangkan oleh para mantan RT/RW ini. Namun hal itu seketika ditenangkan oleh penanggung jawab aksi.
RT Mudayya ini kembali mengatakan, bahwa Walikota Makassar dengan sangat jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 41 tahun 2001 tentang pedoman pembentukan LPM, khususnya pada pasal 19 yang mengatur tata cara pembentukan pengurusan yang baru.
“Pengurusan RT/RW LPM itu berakhir apabila terbentuknya kepengurusan baru. Nah sekarang kita lihat di mana ada kepengurusan baru. Kalau pun ada PJ ini, kapan dipilih oleh masyarakat? Maka dari itu, dengan tegas kami katakan menolak adanya Pj karena itu jelas cacat hukum, dan meminta agar Walikota Makassar segera melaksanakan Pemilu Raya RT/RW,” timpalnya.
Ia menambahkan, Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW bertentangan dengan Perda.
“Perda dan perwali ini kan tidak bisa berlawanan, karena perwali perpanjangan tangan dari pada Perda. Tapi kok pak Danny berani tabrak itu aturan,” tuturnya.
Sebelum bubar, massa aksi dari mantan RT/RW dan LPM ini meminta, agar anggota dewan yang menerima aspirasi, bersedia bertanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan mereka.
Diketahui, Walikota Makassar Danny Pomanto telah memberhentikan 5.975 ketua RT/RW, dan menunjuk Pelaksana jabatan (Pj) untuk mengisi kekosongan sementara. Hal itu diakuinya mengacu pada Perwali itu yang ditanda tangani pada 1 Maret 2022 lalu. (Budhy)