www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kisah Korban Penganiayaan Jadi Tersangka Akibat Main Hakim Sendiri

ENREKANG — Kapolres Enrekang, AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.Si melaksanakan Press Release Kasus kedua tentang penganiayaan, Selasa (22/12/20).

Kapolres Enrekang mengatakan, Kasus penganiayaan ini merupakan imbas dari kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya di lokasi wisata buntu sumbang.

“Kali ini yang menjadi terlapor adalah korban sendiri, dimana Korban merasa tidak terima atas kejadian pemukulan yang terjadi kepada dirinya,” Tutur Kapolres Enrekang

Identitas Tersangka yakni Lelaki R (33) alamat Buntu galung, Desa siambo, Kecamatan Anggeraja
dan Lelaki HL (17) alamat Cendana, Desa Siambo, Kecamatan Anggeraja terhadap korban lelaki MS alamat Belalang, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja

Kapolres Enrekang menerangkan, akibat si tersangka tidak menerima pemukulan terhadap dirinya, akhirnya tersangka bersama rekan-rekannya merencanakan aksi balasan.

Usai Tersangka mengatur rencana bersama dengan rekan-rekannya, kemudian mereka bergeser untuk mendatangi kediaman lelaki A serta Lelaki MS yang menurut rekan tersangka mereka juga ikut memukul tersangka pada saat kejadian.

Setiba di kediaman lelaki A tepatnya di belalang, Kelurahan Mataran, Kecamatan anggeraja Tersangka beserta rekan-rekannya tidak berhasil menemukan lelaki A sehingga mereka bergeser ke kediaman lelaki MS dan rekan tersangka berhasil menemukan lelaki MS sambil berteriak “inimi rumahnya, dan inimi yang namnaya MS,”.

Kemudia tersangka R bersama rekan-rekannya masuk kedalam kolog rumah dan tersangka R dan lelaki HL melakukan pemukulan terhadap korban MS yang mengakibatkan luka bengkak dan robek pada bagian bibir korban

Akibat merasa keberatan Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek anggeraja.

Kapolres Menambahkan, Karena tersangka lelaki HL masih dibawah umur maka dilakukan Diversi, dari hasil diversi antara korban MS dan tersangka HL sepakat berdamai dan menempuh jalur kekeluargaan sedangkan untuk tersangka R kami tetap melakukan proses hukum yang berlaku

tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana, Subs Pasal 351 ayat 1 KUH-Pidana, Jo Pasal 55 (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan. (MP)