www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tuntut Hak Kliennya, Reclasseering Indonesia Geruduk Kantor Bupati dan BPN Wajo

WAJO – Lembaga Reclasseering Indonesia yang mendampingi Abdul Hamid selaku ahli waris atas sebidang tanah yang diklaim miliknya, yang berada di depan Pasar Rakyat Tancung Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, hari ini menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor BPN Kabupaten Wajo dan Kantor Bupati Wajo, Senin (22/02/2021).

Dalam aksinya, ahli waris yang didampingi kuasa hukumnya, menuntut penyelesaian masalah atas dugaan penyerobotan dan perampasan lahan yang diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo.

Saat aksi, massa dari ahli waris Abdul Hamid dan kuasa hukumnya, diterima oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Wajo yang didampingi Asisten 1, Camat Tanasitolo dan sejumlah OPD terkait, di ruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo.

Kuasa hukum Abdul Hamid, Rahmat H. Amahoru dari Lembaga Reclasseering Indonesia Perwakilan Sulawesi mengatakan, kliennya telah dirampas haknya selama 20 tahun lamanya.

“Sejak Pemkab Wajo merampas tanah klien kami, ia hidup dalam serba kesusahan. Tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupannya untuk bercocok tanam, tidak lagi bisa digarapnya. Padahal dulu waktu masih dia garap, klien kami bisa menghasilkan 10 karung gabah setiap panen.” Ucap Rahmat, saat aspirasinya bersama massa aksi diterima diruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo.

Bahkan, Rahmat mengancam akan menuntut semua pihak yang bertanggung jawab atas perampasan tanah milik kliennya.

“Jika hak klien kami tidak dikembalikan, maka sebagai kuasa hukum, saya akan menuntut pihak-pihak yang terkait untuk bertanggung jawab atas perampasan tanah tersebut,” tegas Rahmat.

Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo, A. Ismirar Sentosa mengatakan, Pemerintah Kabupaten telah menindak lanjuti aspirasi ahli waris sejak bulan Oktober 2020 lalu.

Sesuai dengan disposisi Bupati Wajo, lanjut mantan Camat Sabbangparu ini, tim sudah melakukan peninjauan lokasi pada bulan Desember bersama dengan Abdul Hamid selaku ahli waris.

“Kami sudah 2 kali melakukan peninjauan lokasi bersama pak Hamid, dan waktu itu saya katakan, jika memang ada tanah ahli waris masuk dalam sertifikat No. 0004 maka akan kami kembalikan.” Papar Ismirar.

“Sebenarnya, masalah ini akan segera ditindaklanjuti, tapi kuasa hukum ahli waris lebih dahulu bersurat untuk melakukan aspirasi.” Ujar mantan Kadis Sosial Kabupaten Wajo ini.

Sementara itu, Mirna perwakilan dari BPN Wajo mengatakan, sesuai dengan titik lokasi yang ditunjuk oleh Abdul Hamid pada gambar, maka dipastikan tanah tersebut berada diluar sertifikat No. 0004 milik Pemkab Wajo.

Hanya saja, untuk lebih memastikan, dia mengusulkan untuk langsung dilakukan pengecekan di lokasi.

“Kalau berdasarkan gambar yang ditunjuk pak Hamid, itu berada di luar sertifikat milik Pemda. Tapi lebih baik kita berkunjung ke lokasi, jangan sampai ada perbedaan gambar dengan lokasi,” ucapnya.

Sekertaris Daerah Pemkab Wajo, H. Amiruddin, sependapat dengan usulan BPN untuk melihat langsung lokasi yang di klaim ahli waris.

“Lebih baik kita turun ke lokasi untuk memastikan tanah yang diklaim oleh pak Hamid. Kita cari win-win solution, dan kita kemas masalah ini dalam bentuk kekeluargaan,” ucap mantan Kepala Badan Kepegawaian ini.

Bahkan, Amiruddin berjanji, jika tanah Abdul Hamid masuk dalam sertifikat milik Pemkab, maka dia yang akan mengawal masalah tersebut untuk di bawa ke PTUN.

“Kalau memang tanah pak Abdul Hamid masuk dalam sertifikat Pemkab, maka kita sama-sama membawanya ke PTUN,” tegas Amiruddin. (Budhy)