www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Erte Mudayya Ajak Seluruh Ketua RT/RW Gugat Walikota Makassar Tolak “Resetting”

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Rencana Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto yang akan menonaktifkan seluruh ketua RT/RW dengan istilah “Resetting”, menimbulkan kisruh dan menjadi sorotan dari berbagai pihak karena dinilai tidak objektif dalam mengeluarkan kebijakan.

Wacana tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, sehingga dinilai akan menimbulkan konflik dan kegaduhan jika hal tersebut terjadi. Hal tersebut di kemukakan oleh Junaedi Hasyim, salah satu Ketua RT di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Menurutnya, wacana tersebut bukan solusi satu-satunya untuk memperbaiki kinerja RT/RW di masyarakat lewat penonaktifan atau pemberhentian RT/RW, sebab Ketua RT/RW bukan di tunjuk oleh Walikota atau Pemerintah, melainkan dipilih langsung oleh masyarakat sesuai Perwali Nomor 1 Tahun 2017.

“Semestinya yang harus di lakukan oleh pak Wali bukan pemberhentian atau diistilahkan resetting  namun yang baik adalah revitalisasi saja, menghidupkan kembali apa yang menjadi tanggung jawab para Ketua RT/RW yang belum optimal untuk kembali meningkatkan kinerjanya kepada masyarakat, sambil menunggu pemilihan ulang kembali pada tahun 2022,” ucap Dedy sapaan akrabnya kepada media, selasa (13/04/2021).

Junaedi yang akrab di sapa Erte Mudayya ini menambahkan, perihal pengangkatan Ketua RT/RW dan pemberhentiannya juga sangat jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Dalam Daerah Kota Makassar, sehingga apabila Pemerintah Kota Makassar ingin mengambil keputusan harus sesuai yang tertuang dalam Perda tersebut.

“Bukan kemudian berdasarkan asumsi atau kemauan sepihak, karena kita berada di negara hukum yang berpedoman pada Perundang-Undangan,” tambahnya.

Dirinya yakin dan percaya para Ketua RT/RW yang saat ini masih menjabat sangat mendukung apa yang menjadi program Pemerintah, hanya saja tergantung bagaimana cara Pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan yang sifatnya tidak menimbulkan polemik yang berlebihan.

Dedi mengungkapkan, jabatan Ketua RT/RW sudah diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) sehingga apabila Pemerintah dalam hal ini Walikota Makassar mengeluarkan kebijakan atau SK Pemberhentian Terhadap seluruh Ketua RT/RW di kota Makassar yang tidak mengacu pada Perda 41 Tahun 2001, Bab 11 Pasal 14, berarti bisa saja kebijakan tersebut melanggar Perda yang berlaku.

“Jika dugaan pelanggaran itu terjadi, dan Walikota Makassar tetap mengeluarkan SK pemberhentian tersebut, saya selaku Ketua RT akan mengajak seluruh Ketua RT/RW yang merasa dirugikan perihal keputusan pemberhentian tersebut untuk menggugat Walikota Makassar,” tegas Dedi.

“Ayo kita rame-rame saja melakukan upaya hukum di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), karena kita semua punya hak yang sama di mata Hukum,” ujarnya. (Erdin)