www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Bobol Rumah, Dua Anak Dibawah Umur Diringkus Reskrim Polsek Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Unit Opsnal Polsek Makassar yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Ipda Saiful Basir, berhasil mengamankan 2 (dua) anak dibawah umur yang diduga sebagai pelaku pencurian di jalan Santaria Kelurahan Bara-baraya Utara Kecamatan Makassar, Sabtu (17/04/2021).

Kedua remaja tersebut berinisial IW (15) dan RD (13). Mereka ditangkap berdasarkan laporan Polisi dari korban Jacqualine Mopili, setelah rumahnya yang beralamat di jalan Sungai Saddang Lama, di bobol oleh kedua pelaku.

Panit 2 Reskrim Polsek Makassar Ipda Saiful Basir mengungkapkan, awalnya korban mengetahui aksi pencurian tersebut setelah diberitahukan oleh tetanggannya bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri.

“Kondisi rumah korban saat terjadi aksi pencurian memang dalam keadaan kosong, korban sudah lama tidak tinggal dirumah tersebut,” ucap Ipda Saiful Basir kepada awak media.

“Atas kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil mengambil 5 buah daun pintu kamar dan teras dirumah korban. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 8 juta.” Tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti 2 buah daun pintu diamankan di Polsek Makassar. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Karena para pelaku masih dibawah umur, kita akan menerapkan sistem peradilan anak,” tutup Ipda Saiful. (Budhy)