Dugaan Penggelapan Pajak, 3 Perusahaan Ilegal Di Gowa Dilaporkan ke KPK
JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember, lembaga-lembaga baik itu Mahasiswa maupun LSM, memperingati perayaan tersebut dengan cara dan gaya yang berbeda-beda.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu Aktivis dari lembaga anti korupsi yang ada di Sulawesi Selatan, Suwandi Sultan, yang memperingatinya dengan tidak menggelar aksi unjukrasa di jalan, melainkan langsung mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di Jakarta, dengan membawa berkas laporan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak, yang diduga dilakukan oleh 3 (tiga) perusahaan ilegal yang ada di Kabupaten Gowa.
Adapun perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. Harfia Graha Perkasa, PT. Cisco Sinar Jaya, dan PT. Timur Utama Sakti, yang kesemuanya berada di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Suwandi menuturkan, pelaporan langsung ke KPK ini sebagai bentuk keprihatinan kami akan maraknya perusahaan yang tidak mengantongi izin operasi dan belum sama sekali membayar pajak ke Pemerintah sekian tahun lamanya.
“Bertepatan dengan hari anti korupsi kali ini, saya dan tim sengaja langsung mendatangi kantor KPK, untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan pajak yang ditengarai dilakukan oleh 3 perusahaan yang bergerak di bidang pabrik Batching Plant, yang semuanya berada di Kabupaten Gowa,” ucap Suwandi kepada wartawan melalui rilisnya, Kamis (09/12/2021) malam.
Ia menjelaskan, bahwa ketiga perusahaan yang dilaporkannya itu berdasarkan bukti data hasil investigasinya dan tim di lapangan. Ia juga menyayangkan, tidak berkutiknya Pemerintah Kabupaten Gowa terhadap ketiga perusahaan ilegal ini.
“Berdasarkan data yang kami peroleh, ketiga perusahaan ini secara nyata belum memperpanjang izin operasinya sejak tahun 2012 lalu, yang otomatis tidak lagi membayar pajak ke pemerintah, atau dengan istilah perpajakannya Tax Avoidance (menghindari membayar pajak), sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp. 1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta), yang dilakukan oleh masing-masing perusahaan yang dimaksud. Namun sangat disayangkan, Pemerintah sendiri pun nampaknya tidak bisa berkutik oleh ulah ketiga perusahaan ini,” jelasnya.
Hal itulah yang mendasari Suwandi dan timnya, melaporkan langsung ketiga perusahaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mereka (perusahaan) itu dengan sengaja telah melakukan upaya melawan hukum, dengan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa, yang dimana hal itu mengakibatkan terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), dalam kurun waktu 2012 hingga 2021,” ungkapnya.
Suwandi menambahkan, selain melaporkan dugaan penggelapan pajak, ia dan timnya juga melaporkan adanya dugaan permainan dalam proses tender di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
“Kami juga melaporkan adanya dugaan permainan dalam proses lelang tender pekerjaan yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, dengan total anggaran Rp. 90 miliar, yang dimenangkan oleh PT. Harfia Graha Perkasa. Sementara diketahui, perusahaan tersebut dengan jelas tidak mengantongi izin operasional berdasarkan situs LPSE,” bebernya.
Ia menduga, dalam kasus tersebut ada keterlibatan pihak oknum Pemerintah Kota Makassar untuk memenangkan perusahaan ilegal tersebut.
Maka dari itu, Suwandi dan timnya, meminta kepada KPK untuk segera menindak lanjuti laporannya tersebut, sebagai upaya menyelamatkan kebocoran PAD Kabupaten Gowa.
“Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas segala tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan. Kami juga berharap, agar kasus yang kami laporkan ini bisa segera di tindak lanjuti demi menyelamatkan kebocoran PAD Kabupaten Gowa,” harapnya. (Budhy)