www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tersangka Korupsi PDAM Makassar HYL Dan IA Diserahkan Ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar, bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, Selasa (02/05/2023).

Penyerahan itu terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Dalam keterangannya, Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan, tersangka yang diserahkan penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama HYL (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan tersangka IA (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019).

Lanjut dirinya mengatakan, bahwa perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam. Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

“Perbuatan tersangka HYL dan IA menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan vagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar,” ungkap Soetarmi.

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen),” jelasnya.

Dijadwalkan, Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy