www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Berkas Perkara Tersangka Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Dilimpahkan ke Kejari

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Najamuddin Sewang, yang terjadi pada 3 April 2022 lalu, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kasus pembunuhan itu menyeret mantan Kasatpol PP Kota Makassar Muhammad Iqbal Asnan, bersama dengan 3 orang tersangka lainnya.

Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan menjelaskan, kasus tersebut telah dilimpahkan karena berkasnya telah lengkap.

“Benar, hari ini telah menerima P21 dan di tahap keduakan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Makassar,” ucapnya, Kamis (11/08/2022).

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tahap penyelidikan hingga ke penyidikan, dan kemarin telah mengirim berkas beserta barang bukti ke tahap 1, namun ternyata masih kurang.

“Kami telah mengirimkan berkas dan alat bukti ke tahap 1 dan rupanya kurang. Makanya kembali kami lengkapi dengan mengambil keterangan dari saksi ahli,” ungkapnya.

Adapun ke-4 (empat) tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan adalah masing-masing mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan, Asri selaku oknum pegawai Dishub Makassar, serta 2 (dua) tersangka lainnya yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman yang merupakan anggota Kepolisian, yang juga diduga sebagai eksekutor penembakan terhadap Almarhum Najamuddin Sewang. (*)

Penulis : Budhy