www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Jadi Korban Salah Tangkap, Udin Bebas Tanpa Syarat

MAKASSAR – Jadi korban salah tangkap kasus penikaman oknum anggota kepolisian yang terjadi di BTN Ranggong Kec. Manggala 2 hari lalu, kini telah menghirup udara bebas.

Pasalnya, Syamsuddin alias Udin (42) yang sebelumnya telah di tetapkan sebagai tersangka pelaku penikaman terhadap korban Try Andika (anggota jajaran Polrestabes Makassar), kini telah di bebaskan tanpa syarat oleh pihak Kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel Ibrahim Tompo, melalui press rilisnya mengatakan, “Ijin klarifikasinya, mohon maaf atas kekeliruannya”. Ucap Ibrahim Tompo, Senin (04/01/2021).

Ibrahim Tompo menjelaskan kronologis terjadinya salah tangkap tersebut. Ia mengungkapkan, “Seperti yang telah di beritakan sebelumnya, bahwa kejadian salah tangkap ini bermula dari tidak terimanya para pelaku di tegur oleh korban (Try Andika) yang saat itu melintas dan melihat pelaku berboncengan tiga dengan temannya. Saat di tegur, pelaku tidak terima dan akhirnya melakukan penganiayaan dan menikam korban dengan sebilah badik yang mengenai kaki korban (Try Andika),” paparnya.

“Berdasarkan laporan kejadian dan keterangan saksi atas nama Supriadi yang tak lain merupakan teman pelaku, pihak Resmob Polda Sulsel yang berkoordinasi dengan tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku (Udin) yang saat itu tengah berada dirumahnya”. Pungkasnya.

Namun setelah kasusnya di dalami, ternyata pelaku yang sebenarnya adalah si Supriadi itu, yang sebelumnya memberikan kesaksian palsu dan menunjuk si Udin sebagai pelaku utama penikaman.

Pelaku utama penikaman(Pelaku penikaman yang sebenarnya)

 “Pelaku utama sebenarnya adalah Supriadi. Kini tersangka telah di amankan dan akan segera di proses”. Ucapnya lagi.

“Kepada keluarga korban, atas nama jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan ini. Dan kami informasikan, bahwa kini Supriadi (pelaku yang sebenarnya) telah di tangkap dan telah tetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penikaman anggota kepolisian tersebut”. Tutup Ibrahim Tompo. (Rd)