www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Mandek, DPC LPPM Soroti Kinerja Polres Lutim

LUWU TIMUR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa di Kabupaten Luwu Timur, yang telah dilaporkan namun belum menemui titik terang hingga saat ini, itu mendapat desakan dari sejumlah aktivis LSM yang kembali melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut.

Arsad, Ketua DPC LPPM Indonesia Kabupaten Luwu Timur menjelaskan, hingga saat ini, laporan dugaan Korupsi Pengadaan Papan Transparansi Desa yang dilaporkannya sejak September 2018 lalu, hingga kini belum juga mendapat kejelasan.

Ia mengaku, sampai saat ini baru menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) sebanyak 5 kali. Namun anehnya, dari ke 5 (lima) SP2HP yang diterima, isinya semua hampir sama.

“Bahkan dua surat yang kami terima isinya sama persis, hanya tanggal yang berbeda,” jelas Arsad, dikutip dari Libasnews.co.id, Sabtu (20/03/2021).

Arsad menjelaskan, SP2HP terakhir yang diterimanya tertanggal 3 Februari 2021, dengan No. B/145.l/II/2021/Reskrim.

Arsad merasa, selama laporan dugaan Korupsi itu dimasukkan, jangankan mengambil SP2HP, berkomunikasi dengan penyidik dan Kapolres pun sangat sulit, bahkan mereka merasa seolah dihindari penyidik dan Kapolres Luwu Timur.

“Kami sudah mencoba menghubungi mereka via seluler, namun mereka seolah tidak mau ditemui. SP2HP terkait perkembangan penanganan laporan yang kami minta pun terkesan sangat berat diberikan,” ugkapnya.

Dari sejumlah SP2HP yang telah diterima, poin inti yang seolah jadi kendala adalah permintaan hasil audit Inspektorat Luwu Timur. Padahal, beberapa waktu lalu dirinya sudah bertemu Kepala Inspektorat Luwu Timur, dan pihak inspektorat mengaku telah lama menyerahkan semua hasil audit yang diminta penyidik polres Luwu Timur.

Dalam pertemuan itu, Kepala Inspektorat mengaku telah menyerahkan hasil audit 4 item pekerjaan kepada penyidik, yaitu hasil Audit Papan Transparansi Desa, Pengadaan Internet Desa, Pengadaan Tenda Kerucut, dan Pengadaan Papan Potensi Desa.

Dari keterangan pihak Inspektorat Luwu Timur tersebut, serta belum adanya informasi terkait perkembangan penanganan Laporan dari penyidik, membuat dirinya selaku pelapor bertanya-tanya.

“Ada apa sebenarnya dengan penyidik Polres Luwu Timur. Kok tidak mau memberikan SP2HP untuk Laporan kami,” ucap Arsad.

“Sebagai pengurus cabang, sudah berkoordinasi dengan DPP untuk menindak lanjuti laporan kami,” lanjut Arsad.

Arsad menambahkan, kini laporan atas kasus dugaan Korupsi dana desa diluwu timur, khususnya dugaan Korupsi Pengadaan Papan Transparansi Desa, sudah masuk dalam pengawasan Polda Sulsel.

“Intinya, apapun pernyataan ataupun sikap yang ditunjukkan penyidik dan Kapolres Luwu Timur terkait penanganan kasus ini, akan terus kami sampaikan kepimpinan kami, untuk selanjutnya dilaporkan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri dalam bentuk Laporan kemajuan penanganan perkara.” Tegas Arsad. (Budhy)