Pembatasan Jam Operasional Di Makassar Diperpanjang
MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan memperpanjang pembatasan jam operasional untuk sejumlah tempat di Makassar. Penerapan jam malam itu akan diperpanjang hingga seminggu ke depan.
“Salah satu upaya yang kita lakukan untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Kota Makassar adalah dengan menambah 1 minggu (aturan jam malam). Itu di lakukan untuk mengurangi potensi terjadinya penularan,” kata Ketua Tim Epidemiologi Satgas Covid-19 Makassar, Ansariadi saat dikonfirmasi, Minggu (03/01/2021).
Ansariadi menjelaskan, aturan pembatasan jam operasional tersebut berlaku pada sejumlah tempat seperti restoran, rumah makan, cafe dan warkop. Hal tersebut telah di diskusikan dengan Pj. Walikota akan bahaya dan banyaknya kasus COVID 19 di Makassar.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Pj. Walikota Makassar Rudy Djamaluddin, penerapannya telah berlangsung sejak 23 Desember lalu dan berakhir Minggu (03/01) kemarin.
Kemudian Pemerintah Kota Makassar akan memperpanjang selama sepekan hingga 11 Januari mendatang. Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor 003.002.01/S.Edar/Kesbangpol/1/2021, yaitu :
1. Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum seperti Pantai Losari lego-lego, kanrerong, kawasan Center Point of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Pantai Akarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 11 Januari 2021.
2. Operasional Mal, kafe, restoran dan Rumah Makan, Warkop hanya diizinkan buka jam sampai jam 19 Wita mulai tanggal 4 Januari sampai tanggal 11 Januari 2021.
3. Para Camat dan Lurah selaku ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing.
4. Satgas COVID 19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona 2019 COVID 19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rd)