www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Bisnis Avtur Ilegal, Direktur PUKAT : Polda Harus Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggotanya

MAROS – Dugaan adanya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Avtur yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian, jadi sorotan penggiat anti korupsi.

Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma, SH. MH mengatakan, “Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, harus segera menurunkan tim untuk mengusut keberadaan rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis avtur yang diduga ilegal tersebut.

“Polda harus usut tuntas kasus ini. Proses oknum dan jaringan penimbun avtur ilegal ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma melalui press rilisnya, Minggu (03/01/2021).

Ia menjelaskan, bahwa dalam kegiatan pengolahan, pengangkutan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tanpa izin dari pihak pemerintah, terdapat ketentuan pidana yang mengaturnya, seperti ketentuan dalam Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Dimana setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Tak hanya itu, kegiatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan juga dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.

Demikian juga, untuk kegiatan penyimpanan sebagaimana yang dimaksud Pasal 23. Jika tanpa mengantongi izin usaha penyimpanan maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

“Polisi harus mengecek apakah para pelaku penimbunan BBM jenis avtur di Maros tersebut memiliki dokumen perizinan usaha dari pemerintah. Jika tidak, maka segera tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya lagi.

Farid Mamma juga berharap, kasus penimbunan avtur tersebut tidak berhenti pada peran pelaku penimbun saja yang diduga kuat tanpa izin. Tapi mengusut lebih lanjut adanya peran pembantu dalam aktivitas transaksi ilegal yang dimaksud.

“Siapa-siapa yang membantu terjadinya kejahatan kan bisa juga terjerat pidana. Kenapa bisa avtur ini diberikan kepada pelaku yang tidak mengantongi izin. Ini bahan bakar kalau pun berstatus limbah maka dia kategori sebagai limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan tempat penimbunannya pun tidak bisa sembarangan karena ini bahan mudah terbakar,” paparnya.

Seperti yang di beritakan oleh Media Sulselta.co.id sebelumnya, bahwa sebuah rumah milik seorang oknum Polisi Aipda WY, di Kompleks Perumahan Grand Sulawesi di Lingkungan Padangalla, Dusun Taroada, Kecamatan Turikale, Maros, diduga menjadi tempat penimbunan bahan bakar minyak jenis avtur secara ilegal.

Berdasarkan pantauan kru di lapangan, truk yang bertuliskan PT. WSN Petro Energi, dengan nomor plat DD 8916 RJ yang diduga bermuatan avtur, terakhir kali memasuki kompleks yang terletak di ujung Kampung Padangalla tersebut, tepatnya 27 Desember 2020.

Truk yang diduga bermuatan avtur itu, terparkir di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Grand Sulawesi Blok D 72A. Kepala mobil truk masuk ke dalam teras rumah yang disampingnya terdapat sebuah penampungan fiber berwarna orange.

Berdasarkan informasi, Avtur tersebut didapatkan dari dalam Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Di mana, Avtur tersebut diduga diangkut menggunakan mobil truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT. WSN Petro Energi dengan nomor plat DD 8916 RJ yang diambil dari dalam Bandara Sultan Hasanuddin, lalu diantar ke rumah milik oknum Polisi tersebut.

Saat kru mencoba menggali informasi dan mengecek kebenarannya langsung dari oknum polisi berpangkat Aipda tersebut, Aipda WY dengan tegas mengatakan, “Tidak ada penampungan avtur disitu, itu hanya tempat kosong. Kalau tidak percaya silahkan di cek, dan kalau ada isinya silahkan dibakar. Saya tidak mau pusing gara-gara isu Avtur itu, oke jelas,” kata Aipda WY, saat dikonfirmasi oleh awak media. (Arman)