www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

MPC KIWAL Gowa Bersama KOPMA Kecam Penimbun Minyak Goreng 61,18 Ton Di Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Puluhan massa aksi dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Gowa bersama Komando Perjuangan Mahasiswa (Kopma) Kiwal, menggelar aksi unjukrasa terkait penimbunan minyak goreng curah sebanyak 61,18 ton milik PT. Smart Tbk, yang berhasil diungkap oleh Satgas Pangan Mabes Polri beberapa waktu lalu di Makassar.

Aksi tersebut digelar dibawah jembatan Fly Over, Jalan Urip Sumohardjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jum’at (25/02/2022) siang, sekitar pukul 15.10 Wita.

Tampak di lokasi, pengunjukrasa melakukan aksi bentangkan spanduk bertuliskan kecaman, bakar ban, dan orasi secara bergantian.

Sekertaris MPC Kiwal Garuda Hitam Kabupaten Gowa Maslim, dalam orasinya mengatakan bahwa, aksi ini merupakan bentuk kecaman atas ulah yang dilakukan PT. Smart Tbk, yang melakukan penimbunan minyak goreng sebanyak 61,18 ton. Yang dimana, hal itu jelas melanggar aturan perundang-undangan yang ada.

“PT. Smart Tbk dengan jelas telah melanggar aturan Pasal 8A Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor, yang dimana sanksinya adalah larangan atau pencabutan izin ekspor,” jelas Maslim.

Saat dimintai keterangan oleh JejakHitam.Com, Maslim mengungkapkan bahwa, selain melanggar Pasal tersebut diatas, PT. Smart Tbk juga melanggar Pasal 107 Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Pasal 133 Undang-undang Nomor 18 tentang pangan, dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang KPPU.

Ketua Kopma Kiwal Bogin Wijaksana, selaku jendral lapangan, dalam orasinya mengatakan bahwa, PT. Smart Tbk harus bertanggung jawab atas terjadinya kelangkaan ini.

“PT. Smart Tbk harus bertanggung jawab dan segera mendistribusikan minyak goreng miliknya itu ke masyarakat, agar kondisi kebutuhan masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil menengah kembali terpenuhi,” jelas Bogin.

Bogin menegaskan bahwa, masalah ini jangan dianggap sepele. Kepolisian harus segera menangkap para pelaku penimbun, dan instansi terkait harus mencabut izin operasi PT. Smart Tbk.

“Tangkap dan penjarakan para pelaku penimbun minyak goreng ini, serta cabut izin operasi PT. Smart Tbk karena terbukti secara nyata telah melakukan pelanggaran,” tegas Bogin.

Koordinator lapangan aksi Almawardin, dalam orasinya menegaskan, apa yang dilakukan oleh PT. Smart Tbk adalah merupakan bagian dari bentuk kejahatan luar biasa, yang semestinya di tindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Aksi penimbunan yang dilakukan oleh PT. Smart Tbk merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang semestinya di tindak tegas oleh Kepolisian, dalam hal ini Polda Sulsel, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Jika tidak, maka hal itu akan semakin membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Almawardin.

Adapun kecaman dan desakan dari massa aksi, tertuang dalam bentuk pernyataan sikap, yaitu :

1. Mendesak kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar segera mengevaluasi jajaran Pemerintah Kota Makassar, karena telah gagal dalam mengamankan pasokan minyak goreng di pasaran.

2. Mendesak kepada Kapolda Sulawesi Selatan agar tidak pandang buluh dalam mengusut tuntas kasus penimbunan minyak goreng ini, dan tindak tegas para pelaku.

3. Tegakkan supremasi hukum.

4. Meminta kepada pihak PT. Smart Tbk dan Dinas terkait untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepasaran.

5. Turunkan harga minyak goreng.

6. Penjarakan oknum PT. Smart Tbk yang dengan sengaja melakukan penimbunan.

Sebelum bubar, Maslim dan Bogin kembali menegaskan bahwa, apabila dalam waktu dekat ini belum ada kejelasan sanksi hukum terhadap para pelaku penimbunan, maka Kiwal, Kopma, dan lembaga taktis lainnya, akan kembali turun kejalan guna menyikapi kasus ini.

“Jika dalam waktu dekat belum ada kejelasan sanksi hukum terhadap para pelaku, maka kami pastikan, Kiwal bersama Kopma dan lembaga lainnya, akan kembali turun kejalan dengan jumlah massa yang jauh lebih besar,” tutupnya. (Budhy)