www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kasus Tewasnya Arfandi, 8 Anggota Resnarkoba Polrestabes Makassar Dicopot

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Sebanyak 8 (delapan) orang anggota Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, dicopot dari kesatuannya, sebagai buntut dari tewasnya Muhammad Arfandi Ardiansyah (18).

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Komang Suartana dalam keterangan persnya.

Ia mengatakan, kedelapan anggota Polri itu kini telah dimutasi ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Sulsel.

“Iya, kedelapan anggota narkoba Restabes itu sudah ditarik ke Polda untuk ditempatkan di Yanma, karena ini perintah Kapolda,” ucap Kabid Humas saat di konfirmasi, Selasa (24/05/2022) kemarin.

Komang menjelaskan, bahwa mutasi ke delapan mantan anggota Reserse narkoba itu dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel.

Ia juga membeberkan, bahwa mutasi ke delapan polisi narkoba itu telah tertuang dalam surat telegram STR/290/V/KEP/2022 per tanggal 18 Mei 2022.

“Tujuan mutasi itu untuk mempermudah pemeriksaan dari Propam, karena kedelapannya kan masih sedang diperiksa,” jelasnya.

Komang mengaku, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel dan autopsi. Sehingga, pihaknya belum bisa menyampaikan ada tidaknya kelalaian yang dilakukan oleh ke delapan mantan anggota Resnarkoba itu.

“Kalau itu kami belum bisa simpulkan, nanti kita lihat hasil pemeriksaan Propam dan hasil autopsinya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kematian Muh. Arfandi yang tewas usai ditangkap polisi di Kota Makassar, membuat Propam Polda Sulsel turun tangan mengungkap kasus itu. Kedelapan orang polisi yang mana satu di antaranya merupakan seorang perwira, yang diduga kuat telah terlibat kasus kematian Arfandi.

Dari delapan polisi yang dimutasi itu, diketahui satu di antaranya merupakan seorang anggota polisi wanita (Polwan). Meski awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, namun pihak Propam masih terus mendalami peran dari Polwan tersebut. (*)

Laporan : Thamrin
Penulis   : Budhy