www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Rektor Unhas Rangkap Komisaris PT. Vale, Ketua AMLR Angkat Bicara

JEJAKHITAM.COM (LUWU TIMUR) – Jabatan dalam sebuah institusi atau perusahaan, memang menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi yang menerimanya. Namun terkadang, hal itu juga bisa menjadi bahan sorotan, ketika yang bersangkutan terbukti merangkap lebih dari 1 (satu) jabatan.

Seperti yang didapatkan oleh Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A.

Rektor Unhas ini menjadi sorotan publik Sulawesi Selatan, lantaran dirinya merangkap jabatan sebagai Komisaris di PT. Vale Indonesia, Tbk.

Hal itulah yang membuat Ketua Aliansi Masyarakat Luwu Raya (AMLR) Irwan Said, SE angkat bicara terkait rangkap jabatan Rektor Unhas tersebut.

Menurutnya, Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2015 pasal 27 ayat 4, yang berbunyi :

“Rektor dilarang merangkap jabatan  termasuk jabatan dalam badan usaha di dalam maupun di luar Unhas. Itu tertuang jelas dalam PP No. 53 tahun 2015,” jelas Ketua AMLR yang dikonfirmasi via selulernya, Rabu (30/06/2021).

Oleh karena itu, AMLR menyatakan sikap :

1. Meminta Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A untuk segera mengundurkan diri dari jabatan barunya sebagai Komisaris PT. Vale Indonesia, Tbk.

2. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar memberhentikan Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A, sebagai komisaris di PT. Vale.

3. Menuntut PT. Vale Indonesia, Tbk dan Pemerintah Pusat untuk mengakomidir pemilikan saham bagi masyarakat Luwu Raya sebesar 5% berupa saham ditempatkan. Hal ini dituangkan dalam kontrak karya saat ini atau akan datang.

4. Apabila Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A tidak mengundurkan diri sebagai Rektor Unhas atau sebagai komisaris di PT. Vale Indonesia, Tbk, maka kami dari Aliansi Masyarakat Luwu Raya (AMLR) akan memboikot PT. Vale Indonesia, Tbk,” tegas Irwan.

Hingga berita ini diturunkan, Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, M.A, belum bisa di konfirmasi terkait masalah ini. (Budhy)