Berkas Perkara Sabri Cs Ditolak Kejari Makassar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Berkas perkara kasus narkotika yang menjerat 4 (empat) pejabat lingkup Pemerintah Kota, ditolak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar lantaran dinyatakan belum lengkap.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Makassar Andi Hairil Ahmad, saat ditemui diruangannya oleh awak media.
Andi Hairil mengungkapkan, setelah penuntut umum melakukan penelitian berdasarkan pasal 110 dan 138 KUHAP, ternyata hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Narkoba Polrestabes Makassar dalam bentuk berkas perkara, dinyatakan masih belum lengkap.
“Setelah mempelajari dan meneliti berkas perkaranya dari penyidik, ternyata masih belum lengkap, makanya kami kembalikan,” ucap Andi Hairil, Rabu (02/07/2021).
Dirinya menjelaskan, berkas perkara ke 4 (empat) terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu masih terdapat kekurangan. Baik secara kelengkapan formil maupun kelengkapan materil. Hal ini, harus dilengkapi penyidik sebagaimana petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.
“Berkas perkara bersama petunjuknya kami kembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi. Hal tersebut, bertujuan untuk memperkuat dakwaan dan pembuktian di persidangan nantinya,” jelas Andi Hairil.
Mantan Kepala Cabang Kejari Bone ini berharap, agar penyidik di Kepolisian segera melengkapi berkas perkara tersebut, agar ke 4 (empat) pejabat yang diduga terlibat kasus narkoba ini, itu bisa segera disidangkan.
“Saya memerintahkan ke JPU agar intens berkoordinasi dengan pihak penyidik. Agar penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk JPU dan dapat dinyatakan P-21,” katanya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Ke 4 (empat) pejabat Pemkot Makassar yang terjerat kasus narkoba ini adalah masing-masing berinisial S (50) pejabat Asisten Pemkot Makassar, MY (46) tahun Kabag Pemberdayaan Masyarakat Pemkot Makassar, IM (49) ASN Pemkot Dinas Arsip, dan SY (44) mantan Camat Wajo atau ASN Pemkot Makassar. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, pada Jum’at (23/04/2021) lalu di Kota Makassar.
Atas perbuatannya, Sabri Cs diamankan di Mapolrestabes Makassar. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Namun dalam perjalanan kasusnya, mereka mengajukan proses rehabilitasi. Setelah, menjalani assesment atau pemeriksaan oleh petugas gabungan, proses rehabilitasi ke 4 (empat) pejabat ini dikabulkan. Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan dan mereka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Budhy)