www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Sejumlah Pengguna Knalpot Racing Motor di Gowa Diamankan Polisi

GOWA — Kepolisian Sektor Manuju Polres Gowa, mengamankan 6 unit sepeda motor menggunakan knalpot racing (Bogar), saat melakukan patroli rutin malam dan Operasi Yustisi di Jalan Poros Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa, Rabu 16 Desember 2020, sekitar Pukul 01.15 Wita.

Kapolsek Manuju, Ipda Jamaluddin mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait belakangan ini marak suara dari knalpot racing yang sangat meresahkan masyarakat disamping itu, penggunaannya juga melanggar Undang-undang Lalu Lintas.

“Kita amankan 6 Unit Kendaraan yang berkenalpot Racing, motor ini bisa keluar apabila pemiliknya membawa surat-surat lengkap dan knalpot standar serta wajib menghadirkan orang tuanya untuk membuat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatan,” terang Ipda Jamaluddin.

Jamaluddin juga menuturkan, bahwa sebelum 6 unit kendaraan berknalpot racing ini diamankan mereka sempat bolak-balik dan bergerombol, sehingga personil Polsek Manuju langsung mengamankan kendaraan tersebut dan dibawa ke Mako Polsek Manuju.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K menegaskan, “Kami minta agar masyarakat yang memilik sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot racing tapi harus sesuai standard pabrik, demi kenyamanan bersama dan kami tidak memberi toleransi dan akan menindak para pengganggu kamtibmas yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Gowa,” ungkap Kapolres Gowa. (Ar)