Biadab, Seorang Ayah Di Gowa Tega Cabuli Putri Kandungnya
JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Pihak Kepolisian Resort Gowa menggelar Press Conference terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh seorang pria terhadap putri kandungnya sendiri, Senin (25/04/2022) siang.
Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman, didampingi Plt. Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh.
Dalam keterangannya, Polisi mengungkapkan bahwa pelaku AS (44) diamankan disekitaran daerah tempat tinggalnya yakni Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.
Dihadapan awak media, Kasat Reskrim Polres Gowa mengungkapkan kronologis kejadiannya.
Ia menerangkan, bahwa awal mula terjadinya tindakan pencabulan ini yakni di tahun 2016. Dimana pelaku AS dan korban SN (18) saat itu tinggal di Kabupaten Bone.
“Kejadiannya bermula di tahun 2016. Waktu itu mereka masih tinggal di Kabupaten Bone,” ucap AKP Boby kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, bahwa pada saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban, lalu memaksa untuk dilayani dengan mengancam bahwa apabila tidak dituruti maka pelaku akan meninggalkan ibu korban.
“Setelah melakukan ancaman, pelaku kemudian meremas buah dada korban lalu menyetubuhinya. Saat itu korban merasa kesakitan dan keluar darah dari alat vitalnya,” ungkapnya.
AKP Boby kembali menjelaskan, bahwa pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal, tepatnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku.
“Setelah pindah dari Kabupaten Bone ke Kabupaten Gowa pada tahun 2018, perbuatan bejat pelaku kembali dilakukannya. Perbuatan memalukan itu terus ia lakukan hingga bulan September 2021. Modusnya tetap sama yaitu mengancam dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya,” jelasnya.
Lanjut AKP Boby Rachman mengatakan, bahwa pada bulan Oktober dan November 2021, korban mulai curiga dengan kondisi tubuhnya yang dimana datang bulannya tidak seperti biasanya. Bahkan hingga hingga bulan Desember 2021, datang bulan korban hanya 3 hari.
Selanjutnya pada tanggal 10 April 2022, korban menceritakan kepada sepupunya bahwa sudah beberapa bulan terakhir ini haidnya (datang bulan) tidak seperti biasanya. Akhirnya kerabatnya itu menyarankan agar korban melakukan pemeriksaan ke dokter. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kuat dugaan korban saat ini sedang dalam kondisi hamil.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU Nomor 17 thn 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, pelaku AS sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Budhy)
(Sumber : Humas Polres Gowa)