www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Gegara Sabu, Dua Pria Asal Sidrap Diringkus Timsus Narkoba Polda Sulsel

JEJAKHITAM.COM (SIDRAP) – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil meringkus 2 (dua) pria yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sidrap.

Adapun kedua tersangka yakni Aan Demis (31) warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, dan Lambe’e (45) yang beralamat di Jalan Angkatan 66, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Berdasarkan informasi, kedua terduga pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap.

Kepada wartawan, Kanit Timsus Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan SH,.S.Ik mengungkapkan kronologis penangkapan kedua tersangka.

“Pada Rabu (26/11) sekitar pukul 18.00 Wita, kami bersama anggota Timsus berangkat menuju Kabupaten Sidrap. Sesampainya di lokasi tepatnya di kompleks BTN Puri Indah Kecamatan Baranti, kami mendapati salah satu terduga pelaku sedang berada dirumah yang menjadi target operasi,” ucapnya saat di konfirmasi via selulernya, Minggu (27/11/2022).

Lanjut Kompol Andi Sofyan menjelaskan, bahwa beberapa saat setelah anggota mengintai pergerakan dari para tersangka, sekitar pukul 20.30 Wita personil segera melakukan penggerebekan.

“Saat digerebek, keduanya tengah duduk santai di teras rumah. Dari tangan keduanya, anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet berukuran sedang yang diduga sabu dengan berat bruto 95,01 gram yang disimpan di dekat pagar rumah tidak jauh dari tempat duduknya, dan 2 (dua) buah handphone android,” jelasnya.

Saat di interogasi, kedua terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut hanya dititip dan merupakan milik seseorang berinisial X yang identitas dan  ciri-cirinya sudah diketahui.

“Sementara pengembangan. Ciri-ciri dan identitas dari terduga X ini sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran anggota,” tambahnya.

Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua terduga pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. (*)

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy