www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Miliki Sabu, Dua Warga Tarowang Diringkus Tim Black Horse Polres Jeneponto

JENEPONTO – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan berbahaya (Satresnarkoba) Polres Jeneponto, berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu. Keduanya di tangkap pada Sabtu, (06/02) lalu.

Terduga pelaku masing-masing bernama Abd. Kadir alias Manjeng Bin Rabana (40) dan Muh. Fahrul alias Dower Bin Muh. Tafsir (26). Keduanya merupakan warga Bungung Camba Desa Tarowang dan warga Desa Balang Loe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama, SH menjelaskan kronologis penangkapan keduanya.

“Penangkapan berawal, seorang sopir angkutan umum Bulukumba-Makassar mencurigai sebuah paket yang dititipkan kepadanya yang sudah terkemas dengan pembungkus kado, <span;>pada hari Sabtu kemarin sekitar pukul 21.00 Wita di Jln. Sultan Hasanuddin Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu kabupaten Jeneponto.

Saat itu juga, sopir angkutan umum tersebut langsung ke Polres Jeneponto dan menyerahkan ke pos penjagaan yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Sat Narkoba. Usai pembungkus itu dibuka terdapat 2 (dua) buah pembungkus rokok masing-masing berisi 4 (empat) sachet klip kecil kosong dan 1 (satu) sachet klip kecil berisi kristal bening, yang diduga narkotika jenis Sabu.

Dari hasil interogasi, sopir angkutan memaparkan bahwa paket yang sebelumnya tidak diketahui isinya yang dititip oleh Muh.Fahrul (pelaku), yang rencananya akan diserahkan ke saudara Abd. Kadir yang berada di Pallangga Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekitar pukul 00.15 wita, Tim Black Horse Sat Resnakoba Polres Jeneponto melakukan pengembangan ke Kabupaten Gowa, dan salah satu anggota menyamar jadi sopir angkutan. Tim akhirnya berhasil mengamankan pelaku Abd Kadir warga jalan Poros Pallangga kabupaten Gowa beserta dengan barang bukti berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Hp.” Ungkap mantan Kapolsek Tamalatea saat Press Release, Rabu (10/02/2021).

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua pembungkus rokok, yang masing-masing berisi 4 sachet klip kecil kosong dan 1 sachet klip kecil berisi kristal bening, 1 set alat isap atau bong, 1 batang pipet kaca/pireks, 1 buah sumbu, 1 buah korek gas, dan 1 buah hand phone.

“Kedua terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Polisi adalah miliknya. Pelaku juga mengaku sabu-sabu tersebut untuk di komsumsi pribadi,” pungkasnya.

Kini, kedua terduga pelaku sementara ditahan di Mapolres Jeneponto untuk keperluan penyidikan. Keduanya kini terancam hukuman 10 tahun penjara. (Bd)