www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Korupsi, Mantan Kepala Lembang Ditahan Kejaksaan Negeri Tana Toraja

TATOR – Kejaksaan Negeri Tana Toraja resmi menahan kepala lembang sangpeparikan, kecamatan Mappak, karena diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi sebesar Rp. 811.946.600, (Delapan Ratus Sebelas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah).

Hal tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tana Toraja.

Achmad syauki selaku Plh. Kepala Seksi Inteljen Kejari Tator mengatakan, telah dilakukan penahanan kepada tersangka (P) yang menjabat sebagai Kepala Lembang Sampeparikan, Kecamatan Mappak priode 2014-2019 lalu.

Tersangka mantan Kepala lembang Sangpeparikan ini kami tahan karena diduga telah telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa lembang Sampeparikan Tahun Anggaran 2014-2019,”  Tutur Achmad, Kamis (21/01/2021).

Dengan demikian, tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaaimana telah diubah dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider pasal 3 Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Jefri P. Makapedua membenarkan penahanan mantan kepala Lembang Sangpeparikan tersebut.

“Iya benar, tersangka pun sudah dibawa ke rumah tahanan Polres Tana Toraja.” Pungkasnya. (Rd)