www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polres Palopo Ringkus Dua Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba

PALOPO — Aparat Polres Palopo dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin berhasil meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua lokasi berbeda di Jalan Andi Kambo Kel. Surutanga dan di Jalan Benteng Raya, Kel. Benteng, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu (12/12/2020).

“Adanya aduan masyarakat akan transaksi Narkotika di Kota Palopo, kami langsung turun dilapangan dan terima kasih pada warga yang melaporkannya,” terang AKP Zainuddin.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu AAY (37) warga Benteng Raya, Kel. Benteng, Kec. Wara Timur, Kota Palopo dan MS (22) warga Perumahan Lumandi, Kel. Tompotikka, Kec. Wara, Kota Palopo.

“Terduga pelaku AAY (37) tersebut diamankan pada saat sedang menguasai sabu,” tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut yaitu sdr.andi ansari yusuf ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi sabu dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.

Hasil interogasi terhadap terduga pelaku AAY tersebut diatas bahwa sabu diperoleh dari MS. Kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan terduga pelaku dengan melakukan penangkapan terhadap MS.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. Muh. Saleh sdr. Muh Saleh setelah dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru.

Selanjutnya kedua terduga pelaku tersebut diatas diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap terduga pelaku tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (MP)