www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kapolda Sulsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Shabu Di Kampus UNM Parang Tambung

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso SH.,M.Hum, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkoba jenis sabu dan ekstasi, yang ditemukan di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM), kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Dalam keterangannya Kapolda Sulsel menuturkan, bahwa terdapat 4 (empat) TKP dalam pengungkapan itu, yakni pertama di Jalan Sultan Hasanuddin Gowa, kemudian di kampus UNM Parang Tambung, Terminal Cargo SAPX Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Maros, dan di Jalan Muhammad Tahir Perum Jongayya Indah Kota Makassar.

Ia pun menerangkan, bahwa ada 6 (enam) tersangka yang berhasil diamankan yaitu SAH (32), S (25), MA(33), AG(34), M(36), dan RR(37).

Lanjut Kapolda Sulsel itu menerangkan, bahwa keseluruhan tersangka bukanlah merupakan alumni dari kampus UNM Makassar, melainkan pernah kuliah di kampus UNM Parang Tambung Fakultas Bahasa dan Sastra, namun tidak selesai.

“Bukan alumni, hanya saja pernah kuliah di Fakultas Bahasa dan Sastra UNM namun tidak sampai selesai,” terang perwira tinggi Polri berpangkat 2 bintang di pundaknya itu, Minggu (11/06/2023).

Adapun Kronologi kejadiannya Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso SH.,M.Hum mengungkapkan, bahwa di TKP pertama Penyidik mendapatkan informasi adanya kurir narkoba sabu berinsal S. Kemudian personil langsung melakukan penangkapan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kabupaten Gowa.

Saat di interogasi, tersangka S mengakui bahwa dirinya sering mengkonsumsi narkoba di kampus UNM Parang Tambung. Dari pengakuannya, didapatkan informasi bahwa dirinya merupakan kurir narkoba sabu jaringan kampus.

TKP kedua, Penyidik Ditresnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka S menuju kampus UNM Parang Tambung. Di kampus tersebut, petugas Kepolisian menemukan 4 (empat) orang yang tengah mengkonsumsi sabu dan ganja. Polisi pun langsung melakukan penangkapan, diantaranya SAH, MAH, AG, dan M.

Selain menangkap para tersangka, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti di dalam ruangan lantai 1 berupa 7 sachet plastik kristal bening jenis sabu dengan berat 4,7 gram, 1 Sachet plastik berisi ekstasi dengan berat 2,4 gram, 4 (empat) linting daun batang dan biji kering ganja seberat 3,1 gram.

Selanjutnya, ditemukan juga 1 brankas warna hitam dan alat hisap sabu (bong), 1 batang pirex kaca, 4 unit handphone Android.

Kemudian, dari hasil interogasi terhadap lelaki SAH diketahui bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik lelaki SN yang berada di Rutan Jeneponto. Sedangkan ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya.

Di TKP ketiga tepatnya di Terminal Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Maros, didapatkan informasi bahwa tersangka SAH telah melakukan pengiriman sabu sebanyak kurang lebih 50 gram dengan tujuan pengiriman Kota Ternate Maluku Utara, melalui lelaki TR yang berada di Lapas Watampone Kabupaten Bone.

Kemudian di TKP 4 di Perumahan Jongaya Indah Makassar diketahui sebelum tersangka SAH ini ditangkap, ia menyimpan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam brankas sebanyak 700 gram, dan narkotika jenis ekstasi sebanyak kurang lebih 400 butir.

Saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka RR, diketahui bahwa sabu dan ekstasi itu berasal dari seseorang yang tidak dikenal namanya namun hanya mengetahui bahwa orang tersebut adalah teman lelaki tersangka SAH yang disembunyikan.

Tersangka RR menyimpan narkotika sabu dan ekstasi tersebut di kamar rumahnya di Jalan Muhammad Tahir dan ditemukan 20 sachet sabu dengan berat kurang lebih 73,6 gram, 2 (dua) sachet plastik berisi 10 butir tablet ekstasi dan 1 (satu) unit handphone. (*)

 

Sumber : Humas Polda Sulsel
Penulis  : Budhy