www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM Makassar HYL Dan IA, Ditolak JPU Kejati Sulsel

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari kedua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA).

Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel Muhammad Yusuf, bersama Kamaria dan Ariani Femi, saat membacakan jawaban terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, yang digelar secara virtual, Kamis (25/05/2023).

“Kami (Penuntut Umum) berpendapat, bahwa keberatan yang telah disampaikan oleh terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi melalui penasihat hukumnya, tidaklah beralasan dan tidak mendasar,” ujar JPU Kejati Sulsel itu.

Pihaknya juga meminta, agar Majelis Hakim memutuskan dengan menetapkan, menolak semua keberatan atau eksepsi kedua terdakwa.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP. Melanjutkan memeriksa perkara kedua terdakwa,” tambahnya.

Mendengar jawaban Penuntut Umum, Ketua Majelis Hakim Tipikor Hendri Tobing yang memeriksa perkara para terdakwa dan telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan para terdakwa, menunda sidang dan akan kembali disidangkan pada Senin 29 Mei 2023 mendatang dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya, Terdakwa HYL menyampaikan eksepsi atau nota keberatannya atas perkaranya dengan menyatakan bahwa dakwaan kasus korupsi PDAM Makassar senilai Rp. 20,3 Miliar adalah kabur atau bersifat asumsi dari Penuntut Umum.

Selain itu, untuk asuransi dwiguna jabatan senilai Rp. 1,1 Miliar lebih, seharusnya tidak dimasukkan dalam kerugian negara Rp. 20,3 Miliar seperti dakwaan Penuntut Umum.

“Semestinya Rp. 19,1 Miliar lebih. Sebab, klien kami (HYL) tidak pernah mengusulkan asuransi tersebut selama menjabat Direktur Umum PDAM Makassar periode 2015-2019. Bahkan ia (HYL) mengaku hanya mengusulkan Tantiem dan bonus jasa produksi pada tahun 2017,” ungkap penasihat hukum terdakwa.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyatakan, bahwa terdakwa HYL yang merupakan mantan Direktur Utama PDAM periode 2016-2019 dan IA mantan Direktur Keuangan, telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/jasa produksi sejak tahun 2017-2019 dan premi asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota sejak 2016-2019.

Adapun Pasal yang didakwakan baik primer maupun subsider yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp. 20,3 Miliar lebih sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy