www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Berkas Perkara Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa, melimpahkan berkas perkara (tahap 2) terhadap hasil pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa berinisial SA (54) bersama ke-7 tersangka lain, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa, Kamis (02/06/2022).

Adapun ke-7 orang tersangka yaitu RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38)m MI (25) dan MI (19), bersama barang buktinya ikut diserahkan ke JPU.

Tindak pidana menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika gol 1 jenis sabu dan secara tanpa hak menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika gol 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

“Polres Gowa akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa tebang pilih,” tegas Plt. Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh, SH saat di konfirmasi.

Dirinya berharap, para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Gowa bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera.

“Semoga sanksi hukum yang diberikan, para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Gowa bisa sadar,” jelasnya.

AKP Hasan Fadhlyh menjelaskan, bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti pada hari ini, merupakan rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Gowa.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi para tersangka dalam keadaan sehat,” ujarnya. (*)

 

Laporan : Thamrin
Penulis   : Budhy
Sumber  : Humas Polres Gowa