13 Terdakwa Kasus Korupsi RS Batua Dituntut 3 dan 10 Tahun Penjara Oleh JPU
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) tipe C Batua, memasuki tahapan sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan RA. Kartini, Kelurahan Baru Kecamatan Ujung Pandang, pada Kamis (02/06/2022) malam.
Dalam sidang tersebut, 3 (tiga) orang JPU membacakan tuntutannya untuk ke 13 orang terdakwa. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan pasal 3 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut rincian tuntutan JPU kepada 13 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Batua Makassar.
1. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
2. Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
3. Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
4. Hamsaruddin selaku Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
5. Andi Sahar selaku Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
6. Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
7. Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
8. Dantje Runtulalo sebagai Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
9. Anjas Prasetya Runtulalo selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
10. Ruspyanto masing-masing sebagai Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
11. Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
12. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman.
13. Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100 juta atau 3 bulan hukuman. (*)
Laporan : Arman
Penulis : Budhy