Hukuman Tersangka Korupsi DD Ditangguhkan, DPP GEMPAR Soroti Kinerja Kejari Maros
JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros yang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp. 1,4 miliar di Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, disoroti DPP Gempar NKRI Sulawesi Selatan.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPP Gempar NKRI Muh. Sidik mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam perkara penanganan kasus korupsi Dana Desa di Desa Bonto Manurung Maros, yang dimana tersangkanya merupakan mantan Kades inisial SN.
“Ini aneh, padahal Kejari Maros sebelumnya sudah menitip tersangka korupsi Anggaran Desa (ADD) SN di Lapas Kelas II B Maros, tapi kini kok malah ditangguhkan penahanannya,” ujar Sidik kepada wartawan, Kamis (02/06/2022) malam.
Ia menuturkan, penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi harusnya dipertimbangkan matang-matang terlebih dahulu, mengingat korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).
“Pihak Kejari Maros dan Hakim Tipikor PN Makassar, harusnya mempertimbangkan matang-matang pemberian penangguhan penahanan kepada tersangka pelaku korupsi Dana Desa yakni mantan Kades Bonto Manurung inisial SN ini. Karena hal itu bisa menjadi bumerang buat lembaga penegak hukum itu sendiri,” tuturnya.
Sidik menilai, bahwa pelaku korupsi sama halnya dengan pelaku teroris, sama-sama melakukan kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat banyak.
“Ingat, korupsi itu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Harusnya tidak ada celah bagi mereka untuk diberikan keistimewaan,” jelasnya.
Wakil Ketua DPP Gempar ini mengatakan, bahwa mantan Kades Bonto Manurung SN, sudah pernah di tahan di Lapas Maros, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maros dengan nomor : PRINT 317/P.4.16/Fd.1/12/2021, Korupsi Anggaran Desa 1,4 Milyar dilakukan Seorang Kepala Desa Bonto manurung Kecamatan Tompobulu Maros, inisial SN,28/12/ 2021.
Hal itulah yang mendasari kami, DPP Gempar NKRI menyoroti kinerja Kejari Maros, yang memberikan penangguhan penahanan bagi tersangka pelaku korupsi mantan Kades Bonto Manurung inisial SN.
Lanjut Sidik menerangkan, bahwa tersangka korupsi ADD 1,4 miliar ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan Tipikor Makassar, tapi kenapa belum di jebloskan ke Rutan Gunung Sari Makassar sampai sekarang.
“Terkait belum di tahannya SN, itu menjadi tanya besar di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu Maros,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Suroto, saat di konfirmasi via selulernya, membenarkan hal tersebut.
“Benar, tersangka korupsi ADD senilai 1,4 miliar, yakni mantan Kades Bonto Manurung inisial SN, itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh PN Makassar. Namun untuk lebih jelasnya, silahkan tanyakan ke Kasi Pidsus Kejari Maros,” jelas Suroto.
Sidik menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum di negeri ini.
“Kami dari Gempar NKRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan hukum di negeri ini. Jadi kami tegaskan, jangan ada pihak yang coba bermain-main dalam kasus ini, karena pasti kami lawan,” tegas Sidik. (*)
Penulis : Budhy