www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Menilik Dugaan Korupsi di Lutim, Jerat DPMD dan Disdik?

LUWU TIMUR — Terkait persoalan dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Luwu Timur menutup tahun 2020 ternyata masih menyisakan pekerjaan bagi aparat hukum.

Salah satunya dugaan tindak korupsi yang terjadi di Dinas Perbedayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Timur.

Informasinya, beberapa dugaan korupsi, seperti pembuatan peta potensi desa, pembelanjaan tenda kerucut, pengadaan internet desa dan papan transparansi di 124 Desa se-Luwu Timur hingga saat ini belum mendapat kepastian hukum.

Tak hanya Lembaga masyarakat, para mahasiswa pun seakan geram melihat fakta masih maraknya kasus korupsi yang terjadi.

Seperti yang disuarakan Perhimpunan Pergerakan mahasiswa (PPM) Sulawesi Selatan yang angkat bicara kasus empat item yang bersumber dari Dana Desa (DD),dengan anggaran Rp.10 Juta perdesa se-Luwu Timur.

Tak hanya itu, dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) seakan tak ada ujungnya. Dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah sebesar Rp. 23.000 bagi guru dan siswa untuk cek golongan darah menyeret kepala dinas dan rekanannya.

Kronologis yang dihimpun, adanya kebijakan yang mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 16 Januari 2017, dengan nomor 410/028/I/Dik-LT/2017.

Atas terbitnya rekomendasi tersebut, berdasarkan surat dari Arta Global Medika (AGM) Palopo, nomor 001/S-Pemb/Palopo/1-12-2017, muncul perihal rekomendasi ijin cek golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai.

Ketua Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) kabupaten Luwu Timur, Kompol Armin Anwar saat itu telah mengemukakan telah menyerahkan ke pihak hukum, apakah kegiatan tersebut terdapat perbuatan tindak pidana korupsi atau tidak.

Menyeruak indikasi korupsi pada proyek pengadaan jaringan internet desa disinyalir merupakan program titipan dari Dinas PMD kabupaten Luwu Timur.

Dari hasil pemeriksaan inspektorat pada proyek pengadaan jaringan internet desa yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 ditemukan adanya indikasi kerugian negara dan telah di sampaikan ke Polres Lutim.

Alamsyah, sekretaris inspektorat kabupaten Luwu timur mengungkap bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil audit pengadaan jaringan internet desa ke polres Lutim.

Untuk diketahui anggaran pengadaan jaringan internet desa sebesar Rp,15.000.000, perdesa di anggarkan melalui Dana Desa Tahun anggaran 2017. (tt)