www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pencuri Emas Seberat 200 Gram Diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa

GOWA – Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Gowa, kembali mengungkap kasus pencurian emas seberat 200 gram, dengan tujuh jenis perhiasan beberapa waktu lalu.

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K, yang didampingi Kasubbag Humas dan KBO Reskrim Polres Gowa menggelar Press Confrence, yang disesuikan dengan protokol kesehatan dihalaman Mako Polres Gowa, Senin sore (01/02/2021).

Dari pengungkapan kasus ini, Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial SDT (30) dan 3 (Tiga) orang penadah masing-masing berinisial TT alias I (40), SDN (41) dan HS (53).

Kapolres Gowa, AKBP Budi Susanto saat memimpin press conference menjelaskan, bahwa pelaku utama (SDT) saat itu bekerja mengecat dirumah korban Hj. Norma warga yang beralamat di Benteng Somba Opu Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.

“Dihari kedua bekerja, pelaku melanjutkan pengecatan dikamar korban. Karena korban tidak berada dirumah, lalu pelaku mencari barang berharga kemudian berhasil mengambil Emas yang disimpan didalam kamar dibawah tempat tidur,” ungkap Kapolres Gowa.

Pasca menguasai barang curiannya, pelaku tidak kembali bekerja di rumah korban kemudian menjual cincin emas seberat 7 gram seharga Rp. 3. 250.000 kepada penadah TT Alias I dan SN.

“Setelah kedua penadah menguasai cincin emas lalu menjualnya kepada penadah III yakni AS sebesar Rp. 4.900.000 selanjutnya dilebur untuk diolah kembali,”terang AKBP Budi.

“Pelaku ini pada hari ketiga pasca berhasil menguasai perhiasan, tidak lagi kembali bekerja di rumah korban. Karena merasa dirugikan, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polres Gowa,” tutur Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto.

Budi kembali menambahkan, bahwa saat penadah menerima penjualan barang hasil curian, ia mengelabui pelaku utama.” Dengan cara mengurangi timbangan menjadikan emas tersebut seberat 5 gram. Sisa emas yang belum digadaikan  diamankan dari tangan pelaku,” katanya.

“Untuk para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal  480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara,” ungkap Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K menutup press conference.  (Ar)