Koalisi Pemerhati Korupsi Geruduk Kejati Sulsel, Ini Tuntutannya
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Puluhan massa dari Koalisi Pemerhati Korupsi Sulsel, menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, Kamis (03/11/2022) siang.
Dalam aksinya, massa mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk segera menuntaskan berbagai macam kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan beberapa oknum pengusaha di Sulsel, salah satunya pemilik PT. Lompulle, H. Haeruddin.
Dalam orasinya, Dandi selaku jendral lapangan aksi meminta, agar pihak Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa Haji Haeruddin (pemilik PT. Lompulle) atas adanya dugaan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Soppeng, yang juga telah menyeret nama Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
“Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2019, ditemukan beberapa masalah dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT. Lompulle. Kuat dugaan yang bersangkutan (H. Haeruddin) terlibat dalam beberapa kasus suap dan gratifikasi dalam pengerjaan proyek infrastruktur yang ada di Sulsel khususnya di Kabupaten Soppeng,” ucapnya.
Lanjut Dandi menuturkan, bahwa aksinya tersebut sebagai langkah upaya untuk membidik tersangka baru dalam kasus suap atau gratifikasi pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel.
Senada dengan hal itu, Arga selaku koordinator mimbar aksi juga menyampaikan hal serupa. Dirinya mendesak agar pihak Kejaksaan Tinggi segera menetapkan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Sulsel.
“Pihak Kejaksaan Tinggi harus mengambil sikap tegas, periksa dan adili Pemilik PT. Lompulle karena kuat dugaan yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus yang telah menjerat Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah,” tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi Koalisi Pemerhati Korupsi Sulsel, beberapa perusahaan yang diduga bermasalah diantaranya PT. Lompulle, PT. Bawakaraeng Lestari, PT. Utari Prima Sejahtera, PT. Amin jaya, PT. Karya subur teknik Utama, PT. Ridwan jaya Lestari, PT. Rahim Multi Sarana, PT. Mega bintang Utama, PT. Rahmat Utama Mulia, dan PT. Rizkiyah.
Adapun yang menjadi tuntutan dari Koalisi Pemerhati Korupsi Sulsel, yang tertuang dalam pernyataan sikap adalah :
1. Mendesak Kejati dan Polda Sulsel untuk mengadili semua oknum yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur 2019 sesuai temuan BPK.
2. Mendesak Kejati Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa semua kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut berdasarkan temuan BPK tahun 2019.
3. Tegakkan supremasi hukum tanpa pandang buluh.
Sebelum bubar, kembali Dandi menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami dari Koalisi Pemerhati Korupsi Sulsel akan terus mengawal kasus ini. Apabila pihak Kejati tidak menanggapi tuntutan kami, maka kami akan kembali dengan jumlah massa yang jauh lebih besar,” tutupnya.
Usai menyampaikan tuntutannya, massa Koalisi Pemerhati Korupsi Sulsel membubarkan diri dengan tertib. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy