www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

2 Pelaku Asusila Terhadap Gadis Disabilitas Ditangkap, 1 Buron

MAKASSAR – Satuan Unit Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku tindak pidana asusila yang disertai dengan pemerasan, pada Selasa malam (19/01/2021) lalu.

Kedua pelaku yang diamankan bersembunyi di beberapa tempat di Makassar. masing-masing WR 18 tahun dan GN 23 tahun. Keduanya merupakan warga Jalan Muh. Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil meringkus dua dari tiga orang pelaku persetubuhan anak dibawa umur yang terjadi pada Selasa dini hari 19 Januari lalu.

“Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. Kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil di tangkap. Alhamdulillah hasilnya tertangkap dua orang,” jelas Kompol Edhy kepada media, Rabu (20/01/2021).

Mantan Kapolsek Rappocini ini menerangkan, bahwa para pelaku ini juga meminta uang tebusan sebesar Rp. 5 juta kepada orang tua korban.

Alasannya, agar mereka tidak menyebarkan video persetubuhan tersebut ke media sosial. Namun, pihak keluarga korban menolak dan langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya tersebut ke pihak yang berwajib.

“Tindakan asusila ini di lakukan oleh tiga orang, 2 orang sebagai pelaku dan satunya lagi merekam. Ditambah mereka juga minta tebusan sebanyak lima juta rupiah namun tidak dipenuhi,” ungkap Kompol Edhy.

“Jam 1 dini hari kejadian, jam 8 pagi pelaku minta uang tebusan supaya video itu tidak diviralkan. RB yang video dan meminta uang tebusan,” sambungnya.

Akibatnya, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 76 E ayat (2) sub pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor Nomor 35 tahun 2014 tentang sistem peradilan anak juncto pasal 285 KUHPidana.

“Para pelaku ini terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Saat ini, kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan, satunya lagi dalam pengejaran. Korban pun juga masih dimintai keterangannya.” Tutup Kompol Edhy. (Rd)