www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

11 Kontraktor Besar Sulsel Dibidik KPK, Ansar : Seret Semua Yang Terlibat

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Skandal kasus tindak pidana korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang menyeret nama salah satu Auditor BPK RI Gilang, memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik 11 (sebelas) kontraktor asal Sulsel sebagai pemberi gratifikasi kepada Edy Rahmat.

Gilang diduga menerima aliran dana dari Edy Rahmat sebesar Rp. 2,8 miliar yang bersumber dari ke-11 (sebelas) kontraktor tersebut.

Publik mempertanyakan langkah KPK yang belum juga menjerat para kontraktor pemberi suap itu. Padahal, nama-nama mereka telah terungkap di persidangan.

Sebelumnya pada bulan Desember lalu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, bahwa penyidikan sudah mengarah ke sana. KPK tengah mendalami peran para pemberi suap kepada Edy Rahmat.

“Iya, penyidikan terus berlanjut,” sebut Ali Fikri dihadapan awak media beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ali pun menjawab pertanyaan awak media soal apakah mungkin KPK ikut menyidik 11 kontraktor Sulsel, mengingat nama mereka disebut oleh Edy Rahmat telah menyetor uang untuk diberikan kepada auditor BPK Wilayah.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. Menurutnya, pihaknya juga telah merespon fakta adanya aliran dana dari 11 kontraktor kepada Edi Rahmat dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

“Kita telusuri semua yang diduga terlibat, termasuk aliran dana dari kontraktor yang disetorkan ke Edy. Tentu saja pemberi dana ini juga akan ditelusuri KPK,” ungkap Nawawi.

Ia menuturkan, keterkaitan antara setoran dari para kontraktor dengan proyek yang mereka kerjakan di Sulsel sedang didalami. Kemungkinannya, ada benang merah di antara semuanya.

Hanya saja lanjut Nawawi mengungkapkan, bahwa pihaknya belum secara spesifik menyebutkan perkembangan penyidikan kepada 11 kontraktor Sulsel itu.

“Penyidik sedang bekerja saat ini,” ujarnya.

Diketahui, Edy Rahmat dalam dakwaan Jaksa telah menerima uang dari beberapa kontraktor. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp. 150 juta hingga Rp. 500 juta. Bahkan totalnya diduga mencapai Rp. 3,2 miliar.

Dalam dakwaan JPU, terungkap ada 11 kontraktor yang menyerahkan uang kepada Edy dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2021. Mereka diantaranya Jhon Theodore sebesar Rp. 525 juta, Petrus Yalim sebesar Rp. 445 juta, Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo sebesar Rp. 250 juta, Andi Kemal Rp. 490 juta, dan Yusuf Rombe sebesar Rp. 525 juta.

Selanjutnya, disebutkan juga nama Robert Wijoyo yang menyetor sebesar Rp. 58 juta dan Hendrik sebesar Rp. 395 juta. Kemudian ada Lukito sebesar Rp. 64 juta, Tiong sebesar Rp. 150 juta, Kwan Sakti Rudi Moha Rp. 200 juta, dan Karaeng Kodeng Rp. 150 juta.

Dari aliran dana ini, Rp. 2,8 miliar diserahkan oleh Edy kepada Gilang. Sementara sisanya sebanyak Rp. 324 juta ia ambil untuk kepentingan pribadinya.

Dari dakwaan Jaksa terungkap, bahwa pada Februari 2021 Edy juga menerima aliran dan dari Andi Kemal sebesar Rp. 337 juta. Dana ini terkait proyek pengerjaan ruas jalan Paleteang, Pinrang tahun 2020.

Alur Kasus Suap Edy

Kasus suap auditor BPK mengemuka setelah KPK menggeledah Kantor Dinas PUTR Sulsel, Juli lalu. Penggeledahan terkait gratifikasi terhadap pegawai BPK Perwakilan Sulsel di kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pihak KPK mengonfirmasi dugaan suap ini melibatkan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Edy diduga telah memberi suap kepada salah seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.

Nama auditor BPK mencuat sepanjang sidang kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2021. Oknum di BPK disebut menerima suap dari Edy sebanyak Rp. 2,5 miliar.

Edy dalam sidang membeberkan uang yang ia setor ke oknum auditor BPK dikumpulkan dari 11 pengusaha Sulsel. Gratifikasi itu diberikan untuk menutupi hasil temuan BPK terkait beberapa proyek infrastruktur bermasalah di Sulsel.

Edy menyebutkan, total uang yang dikumpulkan dari 11 kontraktor sekitar Rp. 3,2 miliar. Yang ia setor sebesar Rp. 2,8 miliar sementara sisanya ia ambil untuk pribadinya.

Terkait kasus itu, Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyeret 11 kontraktor asal Sulsel yang disebut ikut memberi suap kepada auditor BPK melalui Edy Rahmat.

“Kita apresiasi KPK yang membuka kembali kasus ini. Artinya orang-orang yang tadinya terungkap di fakta persidangan kasus Nurdin Abdullah bisa diusut kembali. Termasuk 11 kontraktor yang disebut Edy sebagai sumber pemberi suap,” ucap Direktur Laksus, Muhammad Ansar.

Menurutnya, langkah KPK mengusut dugaan gratifikasi terhadap auditor BPK, sudah sangat tepat. Ia melihat pengusutan kasus ini memang berpeluang melebar.

Jika melihat alurnya lanjut Ansar menuturkan, KPK sangat memungkinkan menjerat ke-11 kontraktor itu. Pihaknya mendorong agar penyidikan KPK menyentuh semua nama yang pernah terungkap dalam fakta persidangan.

“Jadi, struktur kasus ini sangat jelas. Tujuannya bukan hanya auditor BPK. Orang orang yang pernah terungkap di persidangan itu akan dibuka satu persatu. Dari auditor BPK, sampai akhirnya nanti akan ikut menjerat 11 kontraktor yang disebutkan Edy Rahmat,” tuturnya.

Ansar menambahkan, kasus ini sebenarnya tidaklah rumit. KPK bisa dengan mudah membongkar siapa-siapa saja yang terlibat.

“Logika hukumnya sebenarnya sederhana saja. Edy mengaku memberi suap kepada auditor BPK. Sumber uangnya dari 11 kontraktor. Kalau Edy dan auditor BPK dijerat sebagai penerima suap, nah sudah barang tentu yang memberi uang juga harusnya dijerat. Jadi saya rasa 11 kontraktor harus segera ditetapkan jadi tersangka,” tambahnya. (*)

 

Sumber : Sulselta.Net
Penulis  : Budhy