www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Demokrat Sulsel Laporkan Wamendes PDTT Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Partai

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Selatan Ni’matullah Erbe, resmi melaporkan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi, ke Dirkrimsus Polda Sulsel, pada Sabtu (31/07/2021).

Budi Arie Setiadi dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan berita bohong dan fitnah serta pencemaran nama baik untuk menimbulkan kebencian kepada Partai Demokrat.

Dalam aduannya, Ni’matullah menyertakan bukti-bukti berupa tangkapan layar (screenshot) laman Facebook atas nama Budi Arie Setiadi yang memuat karikatur fitnah tersebut.

“Postingannya yang diunggah pada tanggal 24 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 11.53 Wib tersebut, membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang dari aksi unjukrasa Mahasiswa,” ucap Ni’matullah dalam keterangan persnya, dikutip dari Fajar.co.id.

Ni’matullah mengatakan, sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya mengklarifikasi terlebih dahulu kepada Partai Demokrat secara langsung sebelum memuat konten seperti itu.

“Wamendes Budi Arie Setiadi diduga melanggar UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan atau denda Rp. 750 juta,” jelasnya.

Sejauh ini, Wamendes Budi Arie Setiadi belum menghapus postingan fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskannya. Padahal, dalam lingkup tugas pokok dan fungsinya sebagai Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), seharusnya dia lebih fokus ke pekerjaannya.

“Budi Arie Setiadi masih mempunyai setumpuk pekerjaan yang belum terselesaikan. Pandemi Covid-19 telah menyebar luas ke pedesaan dan telah merenggut banyak nyawa. Angka putus sekolah siswa di desa-desa pun terus meningkat akibat tidak mampu mengikuti pembelajaran jarak jauh (daring), serta ekonomi pedesaan ambruk sejak pandemi dimulai pada Maret 2020 lalu,” pungkas Ketua Demokrat Sulsel.

Ni’matullah berharap, pihak Kepolisian profesional dalam menangani kasus ini, dan segera menindak lanjuti laporan partainya tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Budhy)