www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kelompok Organisasi Mahasiswa Makassar, Kembali Akan Laporkan Desa Liu, Wajo

MAKASSAR — Gabungan elemen Mahasiswa Makassar, kembali akan melaporkan salah satu desa yang ada di Kabupaten Wajo, yang sebelumnya telah pernah mereka laporkan sebelumnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua gabungan organisasi Mahasiswa tersebut mengaku tengah menyiapkan laporan tambahan. Dia mengatakan, Desa yang akan dilaporkan adalah Desa Liu yang ada di kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo.

“Data yang kami kumpulkan sudah 60 persen. Nanti kalau sudah mencapai 90 persen akan kami tambahkan laporkan ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulsel”, ucap calon pelapor.

Tak ingin berspekulasi, dia mengaku tidak ingin gegabah dan menyebut beberapa item anggaran desa yang masih tanda tanya.

“Ada pembangunan ruko di pasar yang di bangun selama beberapa tahun yang kami anggap anggarannya ganjil. Proyek beton juga kami dapati menggunakan material dari sungai disekitar, yang kami duga tidak ada ijin tambangnya,” paparnya lagi.

“Sementara pembangunan drainase kami telah klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Wajo beberapa hari lalu, diduga memang ada kejanggalan”, ujarnya, Jum’at (29/01/2021).

Ketua kelompok gabungan organisasi Mahasiswa ini mengaku, akan segera melaporkan dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Nanti kalau sudah melapor, saya akan sampaikanki kembali. Yang pasti akan kami kawal sampai tuntas jika laporan ini sudah masuk,” jelasnya.

Terkait laporan ini, Mahasiswa menduga adanya usaha penambangan tanpa ijin yang masuk dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158.

“Disitu jelas bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Miliar.

Untuk dugaan korupsi, kami akan terus berkoordinasi bersama APH. Untuk kasus dugaan korupsi di desa itu hingga saat ini kami sementara berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Wajo,” tutupnya. (Bd)