www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tegas Kawal Kasus di Luwu Timur, FMAK Datangi Kejati Sulsel

MAKASSAR — Ada yang menarik ketika memutar waktu saat dugaan kasus pungli di Dinas Pendidikan (Disdik) dan dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Luwu Timur, mencuat beberapa waktu lalu dan disuarakan oleh Mahasiswa.

Tegas Ingin membantu tegaknya supremasi hukum, khususnya kasus dugaan pungli dan korupsi yang menjadi musuh nomor satu rakyat Indonesia, Front Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) Sulawesi Selatan kemudian mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Kec. Panakkukang Kota Makassar.

Ketua FMAK Sulsel Bogin Wijaksana, SE yang memberikan keterangan persnya usai menyampaikan surat aspirasi ke Kejati mengatakan, bahwa tujuannya ke Kejati untuk memberikan surat pernyataan sikap, dengan meminta dukungan pihak Kejaksaan Tinggi agar mensupport Kepolisian dalam menjalankan tugasnya menyelidiki kasus dugaan pungli di Disdik dan dugaan korupsi di DPMD.

“Dalam surat kami dari Front Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK) sebagai salah satu elemen dalam menyerap dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat, ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulawesi Selatan) yang terjadi di kabupaten Luwu Timur”, ujar Bogin kepada JejakHitam.Com (01/02/2021).

Dalam suratnya, FMAK menulis dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten Luwu Timur.

“Sesuai kajian kami, kasus itu berada di dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Pendidikan (Disdik). Dimana, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan,” tutur Bogin.

FMAK Berharap, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan untuk ikut mengawal, sekaligus mendesak pihak Polda Sulsel untuk mengambil putusan, apakah dijadikan tersangka atau sebaliknya.

Adapun hal yang sebelumnya disampaikan kepada Kejati, yakni dugaan pungli di Dinas Pendidikan, yaitu:

“Pada tanggal 7 Februari 2020, Polres Luwu Timur telah menetapkan Kadis Pendidikan La Besse sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar di sekolah. Selain La Besse, rekanan bernama Agus Setiawan turut dijadikan tersangka. Keduanya resmi tersangka setelah hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Luwu Timur. Namun hingga surat ini kami sampaikan, Kadis Pendidikan masih bebas berkeliaran menjalankan fungsinya.”

Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Luwu Timur Kompol Armin Anwar mengatakan, “Kedua tersangka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 200 juta.” Ucapnya.

Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur La Besse mengeluarkan surat tertanggal 16 Januari 2017, perihal pungutan Rp 23 ribu bagi guru dan siswa untuk mengecek golongan darah di sekolah.

Surat rekomendasi nomor 410/028/I/Dik-LT/2017 itu, berdasarkan surat dari Arta Global Medika (AGM) Palopo, nomor 001/S-Pemb/PALOPO/1-12-2017 perihal rekomendasi ijin cek golongan darah plus pembuatan ID Card siswa dan guru serta pegawai.

Adapun surat dugaan korupsi yang disampaikan kepada Kejati dilingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Luwu Timur, yakni:

Pada tahun 2018, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan kepada kepolisian resort Luwu Timur mengenai dugaan korupsi Pembuatan peta potensi desa, pembelanjaan tenda kerucut, pengadaan internet desa dan papan transparansi di 124 Desa se-Luwu Timur.

Empat item yang diduga ada indikasi korupsi ini bersumber dari Dana Desa (DD). Anggarannya yakni Rp.10Juta perdesa se-Luwu Timur.

Pada Juli 2020 lalu, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Luwu Timur, Aiptu Yakop Lili mengatakan, kalau persoalan tersebut sementara dalam penyelidikan.

Kanit tipikor menyampaikan kepada wartawan bahwa ada dua item yang dilaporkan dan sudah dinyatakan selesai yakni pengadaan internet desa dan papan transparansi.

Informasi yang diberikan Halsen kepada wartawan bahwa total anggaran keseluruhan pembuatan peta ini terbilang tidak cukup. Idealnya menurut dia, anggaran yang harus disiapkan untuk skala satu Kabupaten seharusnya Rp. 3 Milyar yang akhirnya mengadopsi citra lama kemudian dituang kedalam peta yang akan dibuat.

Kadis Halsen mengakui kalau ada kesalahan dari hasil pembuatan peta itu, dan akan lakukan upaya perbaikan. namun hingga kini belum ada kabar mengenai hasil perbaikan.

“Untuk itulah, maka kami dari FMAK Sulsel meminta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai bagian penegak hukum untuk turut menyelidiki dua kasus dugaan korupsi di kabupaten Luwu Timur yang sudah bertahun tahun tidak ada tindakan hukum yang pasti”, tegas Ketua FMAK (03/02/2021).

FMAK berjanji akan melakukan aksi kembali ketikan aspirasi yang mereka sampaikan tidak ditindaklanjuti.

“Kami hanya butuh kepastian, apabila kedua dinas ini tidak terbukti korupsi harus dibersihkan namanya. Begitupun sebaliknya, apabila terbukti kami akan terus mendesak terus aparat hukum untuk segera menangkap oknum yang memang terbukti melakukan tindak pidana”, tutup Bogin.

Sebelumnya diberitakan oleh media, Halsen pun membantah soal dugaan program internet desa adalah titipan dari dinasnya seperti opini yang berkembang.

“Karena jaringan internet di kantor desa, sangat dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa,” jelasnya (06/01) lalu.

Sementara itu, perwakilan Kominfo Luwu Timur, Darwin menambahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Timur, tidak ada kerugian negara di pengadaan internet desa.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat tidak ada (kerugian). Tapi selalu saja dibuat menjadi ada masalah,” kata Darwin. (Tim)