Kasubag Humas DPRD Makassar Didakwa 6 Bulan Penjara Atas Kasus KDRT
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Andi Ashfiah Amir, istri dari Kasubag Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar Andi Taufiq Nadsir, melayangkan surat permohonan perlindungan kepada Walikota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar.
Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir mengadukan kalau dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya Andi Taufiq Nadsir, sehingga mengakibatkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka lebam dan trauma.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dengan adanya aduan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir terhadap istrinya, ia pun diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor : 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks, sesuai surat yang dikirimkan kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.
“Hakim memutuskan pidana percobaan selama 6 bulan,” ujar Ashfiah Amir saat di hubungi, Kamis (28/04/2022) malam.
Terkait dengan putusan tersebut, Ashfiah Amir selaku korban tindak kekerasan mengajukan permohonan kepada Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto melalui Kepala Inspektorat Kota Makassar.
Dirinya meminta keadilan dan memohon agar memberikan sanksi atas perbuatan tindak KDRT yang dilakukan Andi Taufiq Nadsir sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, sanksi untuk ASN diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 87 ayat (4) b UU ASN yang isinya menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
“Kami mohon ada keadilan dari kondisi yang saat ini kami alami. Dan saya berharap ada sanksi tegas yang diberikan terhadap pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya. (Budhy)