Peredaran Narkotika 1,8 Kg Berhasil Diungkap Tim Resnarkoba Polrestabes Makassar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Tim Resnarkoba Polrestabes Makassar berhasil meringkus 2 orang tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja seberat 1,8 kilogram, pada Minggu (24/04/2022) lalu.
Adapun identitas dari kedua tersangka yang diamankan adalah masing-masing berinisial ZF dan FZ. Keduanya ditangkap di pinggir jalan BTN Minasaupa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Di lokasi itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja seberat 90 gram di lokasi tersebut.
Saat di interogasi, tersangka pelaku ZF mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menunjukkan sisa ganja yang ia simpan didepan rumah kontrakannya di perusahaan properti Taeng. Di tempat itu, polisi kembali menyita barang bukti ganja seberat 180 gram.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Budhi Haryanto, yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung, dan Wakasat Narkoba Kompol Ivan Wahyudi, dalam keterangan persnya mengungkapkan, bahwa pelaku ZF mengakui bahwa sebelumnya telah mengirim 3 sachet berisi ganja melalui sebuah jasa pengiriman barang kepada seseorang.
“Anggota kami berhasil menggagalkan pengiriman 70 gram ganja di salah satu jasa pengiriman barang di Tallasa City Tamalanrea. Satu paket ganja seberat 45 gram juga digagalkan pengirimannya di Cargo Eskpedisi yang ada di Bandara International Sultan Hasanuddin Makassar,” ungkapnya saat menggelar Press Conference, Selasa (26/04/2022) siang.
Budhi menjelaskan, pada waktu yang bersamaan, tersangka ZF menerima perintah dari seorang lelaki inisial FR, untuk menjemput narkoba jenis sabu seberat 10 gram di daerah Barombong, Kabupaten Gowa.
“Modusnya, kedua pelaku ini memesan barang haram tersebut dari seorang lelaki inisial FR yang kini berstatus DPO. Keduanya disuruh untuk jemput barang haram itu (sabu) di daerah Barombong,” jelasnya.
Budhi menambahkan, para tersangka melakukan pemesanan barang dengan pola membagi menjadi 6 titik transaksi (TKP). Tujuannya, agar mereka tidak mudah terendus oleh polisi.
“Ada 6 titik (TKP). Mereka memesan dan memecah di titik itu. Ada 80 gram, ada 1,4 gram, bahkan ada 70 gram dengan total 1,8 kilogram ganja. Sedangkan untuk sabu, diamankan di titik keenam dengan total 10 gram,” bebernya.
Menurutnya, barang haram tersebut rencananya akan dipasarkan dan diedarkan di wilayah Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
“Dengan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, kami dari pihak Kepolisian meminta peran aktif masyarakat untuk bekerjasama membantu kami dalam memberantas segala tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” harapnya.
Budhi menghimbau, agar masyarakat bisa lebih pro aktif dan segera melaporkan ketika menemukan atau ada informasi tentang adanya tindak penyalahgunaan narkotika di tengah-tengah maayarakat.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolrestabes Makassar. Keduanya dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara untuk tersangka FR, saat ini tengah dalam pengejaran aparat Kepolisian. (Budhy)